Resmi, KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Tiga Pasangan Calon untuk Pilkada Serentak 2024

Pasangan Calon untuk Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyampaikan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya kepada para wartawan usai Apel Siaga Pengawasan Netralitas ASN di Lapangan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 22 September 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan tiga pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pada Minggu malam, 22 September.

Ketiga pasangan calon untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tasikmalaya yang terdaftar adalah pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi, dan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengungkapkan bahwa penetapan pasangan calon untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU.

Baca Juga:Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan Meninggal di dalam Karung di JatiwarasHasil Survei: 87,9 Persen Warga Kabupaten Tasikmalaya Menyukai Cecep Nurul Yakin

Dia menyatakan bahwa ketiga pasangan calon tersebut telah memenuhi semua syarat pencalonan yang diperlukan.

Dalam proses penetapan tersebut, KPU memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Ami menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan pada Minggu pukul 20.00 WIB, dan selanjutnya akan dilaksanakan rapat pleno terbuka untuk mengundi dan menetapkan nomor urut calon.

”Rencananya hari ini masuk ke tahapan rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut calon yang akan dilaksanakan KPU,” ungkap Ami kepada wartawan saat menghadiri Apel Siaga Pengawasan Netralitas ASN di Lapangan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 23 September 2024.

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Abdullah Sidiq, menjelaskan bahwa setelah penetapan calon, hari Senin juga dilakukan pengundian nomor urut.

Tahapan kampanye pasangan calon dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Ade menekankan pentingnya tahapan ini untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai calon-calon yang akan bertarung dalam pemilihan.

Dengan ditetapkannya ketiga pasangan calon ini, KPU berharap proses pemilihan dapat berlangsung dengan transparan dan adil, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin Kabupaten Tasikmalaya ke depan. (Diki Setiawan)

0 Komentar