Razia Besar-besaran, Tim Gabungan Sikat Habis Pelanggar Lalu Lintas di Garut

pelanggar lalu lintas di Garut
Petugas gabungan Operasi Patuh Lodaya saat melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut, Rabu, 24 Juli 2024. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menggelar razia terhadap angkutan umum, angkutan barang, dan kendaraan bermotor.

Razia besar-besaran ini dilakukan di Jalan Pembangunan, tepat di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Satria Budi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Lodaya 2024 di Kabupaten Garut serta untuk mendukung ketertiban dan kelancaran lalu lintas. 

Baca Juga:Gagal Lagi, Relokasi PKL Jalan Ahmad Yani ke Jalan Pasar Baru Garut Batal Hari IniMengingat Pentingnya Perlindungan Anak, Duta Generasi Berencana Kabupaten Garut Angkat Bicara 

Dia menekankan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk menjalankan regulasi terkait pengaturan lalu lintas secara bersama-sama.

Fokus utama dari operasi gabungan ini adalah pada kendaraan umum, kendaraan barang, serta parkir liar di lokasi yang dilarang untuk parkir. 

”Mudah-mudahan kepatuhan masyarakat bisa terjaga sehingga semua bisa tertib,” harap Satria Budi, Rabu, 24 Juli 2024.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Garut Iptu Priyo Sambodo menginformasikan bahwa timnya melakukan penindakan terhadap trayek angkutan yang tidak layak operasi. 

Dia menyebutkan bahwa banyak trayek angkutan yang masa izinnya telah habis. Setelah penindakan, para pelanggar ini diberikan edukasi oleh jajaran Dishub Kabupaten Garut mengenai uji kir yang saat ini bisa dilakukan secara gratis.

Priyo juga menyatakan bahwa Operasi Patuh Lodaya akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 Juli hingga 28 Juli 2024. 

Pada kesempatan ini, tim juga menindak beberapa kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Baca Juga:Pj Bupati Barnas Adjidin Yakin Sektor Olahraga Bisa Menjadi Pendorong Kemajuan Kabupaten GarutJadwal Relokasi PKL Jalan Ahmad Yani Dimundurkan, Ini Penjelasan Satpol PP Kabupaten Garut

Hasil dari operasi ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah pelanggar lalu lintas di Garut—kendaraan roda dua dan angkutan trayek—yang ditindak. 

Sebanyak 12 kendaraan roda dua ditindak karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan dua angkutan kota ditindak karena tidak memiliki surat-surat dan kelengkapan kendaraan.

Priyo mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik selama Operasi Patuh Lodaya maupun seterusnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar