Polemik Sengketa Tanah, Tanjung Cemara di Desa Sukaresik Kabupaten Pangandaran Milik Siapa?

Tanjung Cemara di Desa Sukaresik
Masyarakat yang mengatasnamakan Forum Peduli Desa Sukaresik mendatangi desa pertanyakan status Tanjung Cemara, Rabu, 3 Juli 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Di Kabupaten Pangandaran, sebuah kelompok yang menyebut diri Forum Peduli Desa Sukaresik (FDS) tengah mengajukan permintaan klarifikasi terkait status tanah Tanjung Cemara di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih. 

Menurut Kepala Desa Sukaresik, Mumu, pihaknya memang sedang menghadapi klaim atas tanah Tanjung Cemara yang sedang dalam sengketa. 

Mumu menegaskan bahwa pemerintah desa tetap mempertahankan Tanjung Cemara sebagai bagian dari tanah adat desa, mengacu pada peta tahun 1934 serta dukungan dari topografi Kodam III Siliwangi, SK Gubernur tahun 1990, dan keterangan kepala desa sebelumnya.

Baca Juga:Kopi Santai di Karawang, IMHK Bergembira di Acara BesarDrama Seru di MotoPrix Tasikmalaya, Tim Honda Daya Jayadi Racing Team Raih Kemenangan Epik

Mumu juga menyatakan bahwa setiap tuntutan dari Forum Peduli Desa Sukaresik harus melalui proses kajian yang matang, dengan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Dia menekankan pentingnya berkomunikasi dengan ahli hukum atau pengacara untuk menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan.

Koordinator Lapangan Aksi dari Forum Peduli Desa Sukaresik, Jemono, menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor Desa Sukaresik untuk menyampaikan tiga tuntutan, termasuk permintaan agar pemerintah desa bertanggung jawab dalam menyelesaikan perselisihan di Tanjung Cemara dengan damai dan sesuai dengan hukum. 

Mereka juga menuntut kejelasan dari pemerintah desa untuk menghindari ketidakpastian di kalangan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi investor demi kemajuan Desa Sukaresik secara keseluruhan. 

Selain itu, mereka menyoroti pentingnya keselamatan masyarakat di atas segala kepentingan lainnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar