PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polres Pangandaran mengimbau seluruh masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan.
Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Iptu Yusidana mengatakan, masyarakat jangan takut untuk melaporkan setiap gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan.
“Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana seperti pencurian, perampokan, penipuan, penganiayaan, tawuran, maupun kejadian darurat lainnya, segera hubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110,” katanya kepada Radar Jumat (5/6/2026).
Baca Juga:Nilai Para Peserta Mendadak Berkurang! Penerimaan Siswa Sekolah Maung di Kota Tasikmalaya BerpolemikCitra Terjaga di Dunia Maya! Media Sosial Bupati Pangandaran Minim Kritikan
Ia mengatakan bahwa layanan ini disediakan untuk memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Bisa diakses secara gratis selama 24 jam dan terhubung langsung dengan petugas kepolisian yang siap menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan dari masyarakat,” uarnya.
Setiap informasi yang diterima akan segera diteruskan kepada personel kepolisian terdekat untuk dilakukan penanganan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Masyarakat juga dapat menggunakan layanan ini untuk melaporkan kecelakaan lalu lintas, tindakan kekerasan, maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan.”Segera laporkan, terutama tindak kejahatan, jangan main hakim sendiri,” tuturnya.
Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, berbagai tindak kejahatan dapat dicegah dan ditangani lebih cepat.(Deni Nurdiansah)
