Penjualan Bendera di Bulan Agustus Tahun 2024 Tak Lagi ‘Berkibar’

Pedagang bendera di Jalan KHZ Mustafa
Mahfud (65) penjual bendera kemerdekaan di tepi jalan KHZ Mustafa Rabu (7/8/2024). (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

Sempat berpindah-pindah lapak, tak jarang Mahfud juga mesti kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP. Ia harus menghindari razia petugas sebab melapak di trotoar seperti yang ia lakukan sebenarnya adalah ilegal.

“Tantangan mah dari Satpol PP karena ngelarang untuk berjualan. Kayak ngaitin bendera ke tiang terus di pagar atau rantai teh ulah (tidak boleh, red). Berjualan di sini juga saya sudah izin dulu sama wali kota dan diizinkan. Kalo ga diizinkan mah nanti murang maring (marah-marah, red) gak bisa jualan,” kelakarnya.

Tak hanya itu, selama berjualan ia mengaku risau akan diusir petugas. Tetapi ia menegaskan bahwa penjual bendera seperti dirinya hanya muncul setahun sekali. Mahfud menyebut dirinya dalam hal ini ikut andil mengisi kemerdekaan.

Baca Juga:Kejutan! Isteri Vokalis Gigi Umumkan Siap Maju Pilkada Ciamis Dampingi Nanang PermanaMenanti Manuver Azies Rismaya Mahpud Jelang Masa Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya!

“Ieu ge salah satu bukti kami memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Tapi da itu kan balik lagi tugas Satpol PP ya. Tapi mudah-mudahan mah harapannya bisa mengalah gitu da saya juga akan menghargai kalo baik baik mah,” kata ayah dari empat orang anak itu. (Ayu Sabrina)

0 Komentar