Masuk Daftar Raperda PDRD, Retribusi Sampah di Kota Tasikmalaya Bakal Berdasarkan Daya Listrik

Pansus Raperda PDRD Retribusi Sampah
Rapat pembahasan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di gedung dewan. (foto: Ayu Sabrina/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Rapernda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tasikmalaya bersama OPD yang memiliki layanan terkait.

Giliran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang mempresentasikan potensi layanan yang akan dikenakan pajak dan retribusi dengan aturan yang baru.

Rencana penarikan retribusi sampah berdasarkan daya listrik, akan meniru implementasi yang dilakukan DLH Kota Bandung.

Baca Juga:Siswa SMP Korban Penganiayaan di Cilacap Tidak Meninggal, Begini Kondisinya Sekarang!Kredit Fiktif Mantan Pegawai BRI Ciamis Rugikan Negara Rp 9,1 Miliar

Adapun tarif yang diperhitungkan, di antaranya rumah dengan daya listrik 450 VA akan dikenakan pungutan Rp3000 per bulannya. Sedangkan rumah dengan 6.600 VA akan ditagih retribusi sampah seharga Rp20.000 per bulan.

“Kalau saat ini, retribusi sampah itu berdasarkan kelas jalan untuk rumah tinggal. Jalan protokol Rp5000 per bulan, jalan kolektor Rp4000 per bulan, jalan lingkungan Rp3000 per bulan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Feri Arif Maulana.

“Kalau untuk tahun depan, rencananya ini akan mengacu ke Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, itu berdasarkan voltase listrik di rumah tinggal. Misalnya 450 VA tetap bayar Rp3000, selanjutnya sampai 6600 VA itu Rp20.000 per bulan,” paparnya.

Ketentuan retribusi sampah itu berlaku bagi rumah tinggal yang ada di Kota Tasikmalaya, termasuk 200 perumahan yang dicatat data perizinan oleh DLH.

Selain itu, nantinya pembayaran retribusi sampah akan termasuk dengan pembayaran tagihan PDAM. Kendati demikian, cara pembayaran akan ditargetkan dapat secara konvensional maupun digital.

“Kita ada waktu sekitar 20 hari lagi menuju sidang Paripurna ya mudah-mudahan konsultan sedang membuat dan menghitung tentang retribusi ini bisa tepat waktu. Yang terpenting adalah, ketika ini nanti sudah jadi produk hukum, bagaimana cara penegakannya. Saya ingin ke depan akan gencarkan sosialisasi. Kalau gak bayar sanksinya apa,” Jelas Feri kepada Radar.

Bukan sekadar aturan, Feri melihat ketentuan ini dapat dijadikan pemerataan bagi kelas sosial di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Pemerintah Terbitkan Permendag 31 Tahun 2023 untuk Pengawasan Perdagangan Elektronik, TikTok Hanya Boleh PromosiKeren! Warga Tasik Ini Menjadi Kandidat Deputi KPK RI. Siapakah Dia?

“Ada istilahnya subsidi silang, ketika yang menengah ke bawah bayar sekian dan kita logikanya yang 6600 VA itukan orangnya menengah ke atas, apalagi di rumahnya besar banyak orang, sehingga volume sampahnya lebih banyak,” ujarnya.

0 Komentar