Masuk Daftar Raperda PDRD, Retribusi Sampah di Kota Tasikmalaya Bakal Berdasarkan Daya Listrik

Pansus Raperda PDRD Retribusi Sampah
Rapat pembahasan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di gedung dewan. (foto: Ayu Sabrina/radartasik.id)
0 Komentar

Masih dalam pengkajian, sanksi yang akan dikenakan ketika warga tak bayar retribusi sampah dengan ketentuan ini, Feri memberikan kisi-kisi yang mengisyaratkan warga untuk wajib membayar.

“Ketika tidak bayar, jadi piutang. Nanti mungkin akan pakai surat teguran atau surat paksaan. Tapi kita akan tetap humanis,”

Begitupun yang dikatakan anggota Pansus DPRD Kota Tasikmalaya, Ir. Tjahja Wandawa kurangnya pemasukan retribusi sampah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama ini, lantaran warga yang tidak menganggap wajib membayar tagihan tersebut.

Baca Juga:Siswa SMP Korban Penganiayaan di Cilacap Tidak Meninggal, Begini Kondisinya Sekarang!Kredit Fiktif Mantan Pegawai BRI Ciamis Rugikan Negara Rp 9,1 Miliar

“Kelemahannya itu, kenapa tarif sampah pendapatannya ke PAD kurang masuk, hampir mirip dengan parkir. Nah ini harus dibenahi, supaya melalui Perda ini, baik pelayanan maupun pendapatan benar-benar bermanfaat bagi daerah,” tuturnya. (mg3)  

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar