Hanya Ada Calon Tunggal, KPU Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah

KPU ciamis
KPU Ciamis berfoto bersama stakeholder usai menyosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Aula Sekretariat KPU Ciamis pada Sabtu 31 Agustus 2024.
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Perpanjangan dilakukan dari tanggal 2-4 September.

Langkah ini diambil lantaran hingga ditutupnya masa pendaftaran pada 29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu Herdiat-Yana.

“Karena sesuai regulasinya, jika pada akhir masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran,” kata Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, usai sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah pada Sabtu 31 Agustus 2024.

Baca Juga:Demokrat Resmi Dukung Herdiat-Yana untuk Pilkada Ciamis 2024, Kotak Kosong Dipastikan Jadi LawannyaKiai Amin, Amanat Ulama dan Peluang Paket Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Perpanjangan ini juga mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 135.

Selain itu, Oong juga menerangkan bahwa pada saat pendaftaran pasangan Herdiat-Yana disebutkan ada 18 partai politik yang mendukung.

Namun, berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), hanya ada 15 partai politik. Tiga partai lainnya yang tidak mengunggah bukti dukungan calon kepala daerah dalam Silon adalah Partai Hanura, PSI, dan Partai Garuda.

“Berdasarkan hasil konfirmasi, PSI sudah memiliki surat dukungan untuk pasangan Herdiat-Yana, hanya tidak diupload ke Silonkada. Sedangkan Partai Hanura memang dari DPP-nya tidak memberikan surat,” terang dia.

Sementara satu partai lainnya adalah Garuda yang memang sejak awal tidak mengikuti pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.

Tidak masuknya dukungan Hanura dan PSI dalam Silonkada, lanjut Oong, memungkinkan parpol menarik dukungan dan mengusung pasangan calon kepala daerah baru. Walaupun bila dijumlahkan, suara sahnya adalah 4.761 suara sah.

“Kita lihat saja nanti saat perpanjangan waktu ini, apakah ada yang menarik dukungan atau tidak,” lanjutnya.

Baca Juga:Menanti Janji Kabag Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya soal Honor Sekretariat PPK!Lima Hari Jelang Pendaftaran, Nama Ivan Dicksan Menguat Dapat SK PPP di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Drajat, menyampaikan hingga saat ini belum ada informasi pasangan calon lain yang akan melakukan pendaftaran pada masa perpanjangan.

Namun, ia tak ingin berspekulasi. Semua akan terlihat saat perpanjangan waktu pendaftaran berlangsung.

“Belum tahu (apakah dengan) adanya perpanjangan waktu ini akan ada yang mendaftar atau tidak. Sebab sampai saat ini belum ada yang konfirmasi datang,” tuturnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar