Dishub dan UPTD Dadaha Saling Lempar Tanggungjawab Soal Ketertiban Parkir

parkri sembarangan di dadaha
Sepeda motor terparkir di badan jalan di depan GOR Sukapura Dadaha, Senin, 15 Juli 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Komplek Dadaha punya pendapat lain soal penertiban parkir sembarangan di kawasan yang dikelolanya.

Meski sudah menerima limpahan juru parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya, hal itu tidak otomatis melimpahkan pula tanggungjawab penertiban parkir di tangan mereka. 

Dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pengelola Komplek Dadaha, Mulyono, bahwa kewenangan menertibkan dan mengatur boleh atau tidaknya parkir di bahu jalan tetap ada di Dishub. UPTD Pengelola Dadaha tidak punya dasar untuk melakukannya sendiri.

Baca Juga:Ivan Dicksan Mampu Ciptakan Partisipasi Publik, Sehari 5-7 Titik Didatangi untuk Penuhi Undangan Warga!Viman Alfarizi dan Politik Sedekah: Gabungkan Kekuatan Kawan, Lawan dan yang Abu-Abu untuk Memenangkan Pilkada

“Parkir itu urusan Dishub , lebih berwenang dan bisa mengurusi. Memang (sudah) dilimpahkan, tetapi itu juru parkirnya, dan proses bayar retribusinya (bukan kewenangan penertibannya, red),” terangnya kepada Radar, saat ditemui di kantornya, Senin 15 Juli 2024. 

Adapun soal warga yang kedapatan ditertibkan Satpol-PP akibat memarkirkan kendaraan sembarangan, di muka Alun-Alun Dadaha, menurutnya itu sudah semestinya dilakukan oleh penegak hukum.

Mulyono dengan lugas mengatakan bahwa, pihaknya tidak menyediakan tempat parkir di trotoar. 

“Kalau Dishub memberikan statement parkir sudah dilimpahkan, itu target parkir yang sudah ditentukan badan jalan. Bukan di trotoar. Urusan parkir sembarangan itu urusan Dishub. Kami tidak bisa menindak,” lanjutnya. 

Menurut Mulyono, yang dilimpahkan dari Dishub kepada UPTD adalah perihal proses pembayaran retribusi.

Semula para juru parkir (Jukir) membayarkan hasil memandu parkir kepada Dishub, setelah diserahkan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, kini mereka menyetorkannya kepada UPTD Pengelola Komplek Dadaha. 

Sedangkan kewenangan penertiban tetap berada di tangan Dinas Perhubungan. “Orangnya yang sudah dilimpahkan, tadinya bayar ke Dishub sekarang ke UPTD,” jelasnya. 

Baca Juga:Ratusan Warga Indihiang Kota Tasikmalaya Dapat Bantuan Minyak Goreng GratisHarapan dan Keyakinan Dua Pengusaha Tekstil Tasikmalaya bagi Ivan Dicksan di Pilkada 2024

Sebab menurutnya, tidak bisa UPTD secara sepihak mengelola keamanan dan ketertiban di Komplek Dadaha.

Khususnya dari segi keamanan dan ketertiban. Tetap memerlukan ‘uluran tangan’ Satpol-PP dan Dishub secara langsung di lapangan. 

“Jadi harus saling. Keamanan itu satpol PP, parkirnya ya Dishub. UPTD yang membina dam mengarahkan bahwa sudah ada tempatnya,” ujar Mulyono. 

0 Komentar