Daftar Pemilih Sementara Ciamis Naik Jadi 963.203 Orang untuk Pilkada 2024

rapat pleno terbuka kpu ciamis
KPU Kabupaten Ciamis menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS di aula kantor BKPSDM pada Minggu 11 Agustus 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID –KPU Kabupaten Ciamis menetapkan 963.203 pemilih dalam rapat hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Ciamis pada Minggu 11 Agustus 2024.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang tercatat sebanyak 961.678 orang.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa rekapitulasi DPS ini telah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga:70 Sekolah Dasar di Kota Tasikmalaya Akan Dapat Komputer Baru, Ada yang Dapat 1 Hingga 12 Unit!Membaca Skenario Paslon Versus Kotak Kosong di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Hasil tersebut kemudian diplenokan dalam rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024, yang diadakan berjenjang dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Hasil rapat pleno DPHP dari 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis dilaporkan dalam rapat pleno terbuka untuk penetapan DPS hari ini. Dari DP4 ke DPS terjadi perubahan, karena setelah dilakukan coklit oleh Pantarlih, terdapat penyesuaian data, seperti pemilih yang meninggal, pindah domisili, dan pendatang baru,” ujar Oong kepada wartawan.

Proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, lanjut Oong, tidak menemui kendala berarti. Masukan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis juga telah dipenuhi, dan pada saat pleno terbuka DPHP Pemilu 2024 di tingkat PPS hingga PPK, tidak ada masalah yang muncul.

“Masukan dan tanggapan dari Bawaslu terkait DPHP di beberapa kecamatan, seperti Baregbeg, Cikoneng, Cimaragas, Lumbung, dan Purwadadi, sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Ciamis. Data yang kami bawa hari ini sudah clean and clear,” tambahnya.

Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, dalam kesempatan tersebut mengingatkan bahwa penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang. Menurutnya, DPS adalah data yang sangat penting karena mencakup pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pilkada.

“Proses penghitungan pemilih ini harus benar-benar akurat. Dengan demikian, penetapan DPS bisa berjalan tertib dan lancar, sehingga Pilkada dapat terselenggara dengan damai, tertib, dan kondusif,” kata Engkus Sutisna. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar