Ciamis Terancam Tak Punya Kepala Daerah Jika Calon Tunggalnya Dikalahkan Kotak Kosong

Calon Tunggal Pilkada Ciamis
Pasangan Herdiat-Yana mendaftar ke KPU Kabupaten Ciamis pada Kamis 29 Agustus 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi menutup pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada hari terakhir, Kamis 29 Agustus 2024.

Pada hari terakhir ini, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu petahana Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, yang didukung oleh 18 partai politik.

“KPU sudah menerima semua berkas pendaftaran dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi persyaratan administrasi sebelum penetapan calon pada 22 September 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani.

Baca Juga:Demokrat Resmi Dukung Herdiat-Yana untuk Pilkada Ciamis 2024, Kotak Kosong Dipastikan Jadi LawannyaKiai Amin, Amanat Ulama dan Peluang Paket Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Oong menambahkan, dengan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU Kabupaten Ciamis akan tetap menjalankan tahapan Pilkada sesuai jadwal.

“Karena ada 18 partai politik yang mendukung pasangan Herdiat-Yana, maka pendaftaran hari terakhir ini sudah dipastikan hanya ada calon tunggal,” ujarnya.

Dalam Pilkada dengan calon tunggal, skema yang disosialisasikan adalah menampilkan gambar pasangan Herdiat-Yana di satu sisi dan kotak kosong di sisi lainnya. “Calon tunggal berhak memilih posisi gambarnya, di kanan atau di kiri. Tidak ada pengambilan atau pengundian nomor urut,” jelas Oong.

Karena hanya ada calon tunggal, tidak akan ada debat kandidat. Tahapan kampanye hanya berupa penyampaian visi dan misi, sambil menunggu regulasi terkait calon tunggal.

“Kampanye akan dilakukan sesuai jadwal tahapan Pilkada, seperti pada pilkada dengan banyak calon. KPU Kabupaten Ciamis akan menentukan wilayah dan lokasi alat peraga kampanye agar tetap tertib dan aman,” katanya.

Menanggapi kemungkinan kampanye untuk kotak kosong, KPU Ciamis menjelaskan bahwa kotak kosong tidak memiliki tim kampanye resmi. Namun, masyarakat tetap diperbolehkan menyuarakan dukungan untuk kotak kosong.

“Masyarakat bebas memilih di tempat pemungutan suara (TPS), baik untuk pasangan calon tunggal maupun kotak kosong, asalkan tidak ada yang menghalangi orang untuk datang ke TPS,” ungkap Oong.

Baca Juga:Menanti Janji Kabag Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya soal Honor Sekretariat PPK!Lima Hari Jelang Pendaftaran, Nama Ivan Dicksan Menguat Dapat SK PPP di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Selain itu, untuk dinyatakan menang, calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50%+1 dari total suara sah dibandingkan dengan kotak kosong.

“Jika suara sah calon tunggal melebihi suara kotak kosong, maka pasangan calon tunggal dinyatakan unggul,” tambahnya.

0 Komentar