Budayawan Tasikmalaya setuju dengan pembangunan nilai religius tetapi mempertanyakan efektivitas Perda Tata Nilai

Budayawan Tasikmalaya Tatang Pahat
Budayawan Tasikmalaya Tatang Pahat
0 Komentar

“Kurang enak kan kedengarannya kalau ada yang bilang sekadar untuk menyerap anggaran,” katanya.

Tatang lebih sepakat jika Pemerintah lebih menguatkan Perda Ketertiban Umum yang.

Karena jelas Pemkot lebih punya kekuatan untuk melakukan penindakan sehingga kemanfaatannya bisa lebih kuat. “Kalau ketertiban umum tercipta, jelas efeknya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:Pentingnya Kemampuan Navigasi bagi Penerbang dan Proses Penerbangan Helikopter di Lanud WiriadinataKasus Pelemparan Batu di Indihiang, 9 Orang Jadi Tersangka

Di tambah lagi dengan penguatan pendidikan agama baik melalui dakwah atau pendidikan formal. Pada dasarnya hal itu sejalan dengan tujuan dibuatnya Perda Tata Nilai.

“Artinya Pemkot harus konsen di sektor pendidikan dan juga menguatkan sinergitas dengan tokoh agama,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Pemkot Tasikmalaya disarankan mengkaji kembali efektivitas Perda Tata Nilai. Selain karena sulit diimplementasikan, regulasi itu juga dinilai resisten dengan peraturan yang lebih tinggi.

Tumpang Tindih dengan Regulasi Lain

Pemerhati Kebijakan Anggaran dari Perkumpulan Inisiatif Nandang Suherman menuturkan apabila menelaah regulasi ini, mengatur tata nilai kehidupan masyarakat secara normatif. Merujuk terhadap mayoritas pemeluk agama di daerah dan ditarik secara praktis bersifat operasional pemerintah.

“Sementara Kota Tasikmalaya sendiri menganut regulasi tentang pemerintah daerah, bukan daerah yang memiliki kekhususan dan diatur pada Undang-Undang tertentu,” kata Nandang.

Dia mencontohkan spirit regulasi tersebut ingin menjadikan daerah seperti daerah yang di beri kewenangan kekhususan seperti Aceh. Dimana, daerah tersebut wewenang hukumnya memiliki perbedaan dari daerah lain, yang sudah diatur Undang-Undang.

“Sementara Perda Tata Nilai, kami rasa banyak risiko tabrakan kewenangan. Bahkan, pada penerapan sanksinya disesuaikan dengan aturan yang sudah ada, yang notabene menjadi kewenangan pusat atau aparat vertikal. Bukan Pemda,” telaahnya.

Baca Juga:Salah Sasaran! Disangka Geng Motor, Dani Tewas Dilempari BatuTerdakwa Investasi Bodong Divonis 3 Tahun, Korban dan Terdakwa Sama-Sama Keberatan

Alhasil, lanjut dia, lahirnya Perda Tata Nilai sebatas mengakomodir atau menenangkan kalangan tertentu saja. Sementara, masyarakat kecil tetap menjadi korban dari implementasi aturan tersebut, yang dicontohkan dengan parsialnya penegakan urusan pekat (penyakit masyarakat).

“Pernah tidak hotel mewah atau berbintang di operasi? Sasarannya kan lagi-lagi melati, kos-kosan, warung atau sejenisnya yang notabene mereka mempertahankan hidup. Nah, saya kira ini sudah banyak bertentangan dengan spirit dari definisi Perda itu sendiri,” papar Nandang.

0 Komentar