Terdakwa Investasi Bodong Divonis 3 Tahun, Korban dan Terdakwa Sama-Sama Keberatan

TAWANG, RADARTASIK.ID – Pengadilan Negeri Tasikmalaya memutus perkara penipuan investasi bodong dengan terdakwa GP. Namun vonis 3 tahun yang dijatuhkan hakim membuat korban dan juga terdakwa sama-sama merasa keberatan.

Kasus dugaan investasi bodong tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu. Saat itu GP mengajak teman-temannya untuk ikut serta berinvestasi pada usaha yang diageluti.

Terdakwa menjanjikan keuntungan 30% bagi mereka yang menitipkan investasi kepadanya.

Baca juga: Perda Tata Nilai Tak Efektif, Nandang Sarankan Dicabut

Melihat keuntungan itu, banyak ibu rumah tangga berminat  mengikuti. Beberapa bulan pertama semua berjalan lancar. Mereka menerima keuntungan sebagaimana yang janji terdakwa. Sebab itu para investor ini menambah lagi jumlah investasinya.

Namun, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Februari 2022 GP mengaku bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uang investasi.

Namun para investor menilai hal itu hanya akal-akalan. Sehingga pada akhirnya mereka menempuh jalur hukum dengan melaporkan GP atas tuduhan penipuan. Kerugian beberapa investor tercatat mencapai angka Rp 122.500.000.