RADARTASIK.ID – Kasus Pelemparan Batu di Indihiang, 9 Orang Jadi Tersangka. Namun 1 di antaranya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Hal itu diungkapkan oleh KBO Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ridwan Budiarta. Gelar perkara sudah dilakukan dan menghasilkan penetapan tersangka. “Ada 9 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat dihubungi Radar, Selasa (7/3/2023).
Dari 9 tersangka yang ditetapkan 1 orang di antaranya masih di bawah umur. Maka dari itu, penahanan hanya dilakukan kepada 8 tersangka saja. “Semuanya tetap diproses, hanya saja yang di bawah umur tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Baca juga: Kegiatan Islami Selama Ramadan 2023 yang Bisa Anda Lakukan: Mulai dari Beramal Hingga Beribadah
Saat ditanya lebih lanjut, Ridwan masih belum bisa banyak memberikan penjelasan. Pasalnya penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, jenazah Dani Yoga Pratama di autopsi oleh dokter forensik yang dipimpin dr Fahmi Arief Hakim. Proses autopsi berlangsung selama kurang lebih 90 menit di Kamar Mayat RSUD dr Soekardjo.
Hasil Autopsi
Usai autopsi, dr Fahmi mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan luar dan dalam. Diakuinya hasil pemeriksaan luar memang terdapat luka-luka pada tubuh korban. “Yang kondisinya fatal itu luka di bagian kepala,” ungkapnya.