Biaya Masuk Jogging Track Dadaha Rp 2000 Batal Diterapkan Setelah Menuai Banyak Protes

Jogging
UPTD Dadaha resmi menerapkan tarif masuk bagi warga yang ingin jogging di sekitar Stadion Dadaha. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya memanggil Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) soal polemik tarif jogging track sebesar Rp 2000 di Komplek Sarana Olahraga Dadaha.

Pemanggilan itu dilakukan pada Senin malam, 6 Mei 2024 yang juga dihadiri pihak UPTD pengelola Dadaha. Pihak-pihak itu bertemu di gedung DPRD Kota Tasikmalaya.

Hasil dari pertemuan itu akhirnya diputuskan bahwa penerapan tarif masuk jogging track sebesar Rp 2000 itu tidak akan diberlakukan alias batal.

Baca Juga:Ketua MUI Kota Banjar Melamar Jadi Bakal Calon Wali Kota ke PKBArdiana Nugraha Terpilih Sebagai Ketua Cabang PMII Kota Tasikmalaya periode 2024-2025

“Kita mengundang Disporabudpar. Hasilnya tarif itu tidak akan berlaku,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi, kepada Radar pada Selasa 7 Mei 2024.

Politisi Partai Gerindra itu, tidak menampik bahwa reaksi keras dari masyarakat jadi alasan dibatalkannya penarikan retribusi dari jogging track Dadaha.

Padahal pemasangan banner kemarin baru tahap sosialisasi. Belum sampai tahap eksekusi atau penerapan secara resmi.

“Posisinya kemarin ini sudah jadi attention public (perhatian masyarakat umum, red), dan ini belum diberlakukan. Baru sosialisasi,” ujarnya.

“Seingat saya pada saat presentasi di perancang dulu, itu umum. Saya sampaikan setiap potensi, kalau itu masuk sesuai aturan Perda Nomor 1 Tahun 2024 silakan. Tetapi ada pertimbangan-pertimbangan. Retribusi itu kan perihal pelayanan,” sambung mantan ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusu Daerah (PDRD) tersebut.

Ia menjelaskan dengan dibatakanna penarikan retribusi dari jogging track, UPTD Pengelola Komplek Dadaha kini mesti mencari potensi lain yang bisa menjadi sumber pemasukan untuk penuhi target retribusi tahunan.

Sementara itu Kepala Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Deddy Mulyana, yang pada Senin 6 Mei 2024 malam dipanggil ke Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dievaluasi.

Dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keinginan masyarakat akan penggunaan sarana olahraga.

Baca Juga:10 Bacalon Wali Kota Banjar Paparkan Ide dan Gagasan di Hadapan PublikSK Gerindra Tasikmalaya Akan Jatuh ke Kandidat Ini!Amir Mahpud: Kita Pakai Mazhab Survei!

“Hasil pertemuan intinya di evaluasi, karena untuk sosialisasinya (Perda Nomor 1 Tahun 2024) dilaksanakan bertahap,” tandasnya. (Ayu Sabrina B)

0 Komentar