Baznas Kota Tasikmalaya Ikut Keputusan Baznas Jawa Barat, Zakat Fitrah Ditetapkan 2,5 Kilogram Beras

besaran zakat fitrah baznas kota tasikmalaya
ilustrasi: net
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras.

Ketetapan baru itu tercantum dalam Berita Acara musyawarah tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M, antara Baznas Kota Tasikmalaya, Kementerian Agama  Kota Tasikmalaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya, pada Senin sore, 18 Maret 2024.

“Menimbang setelah terbitnya Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat No.117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tertanggal 16 Maret 2024 tentang Besaran Zakat Fitrabdi Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H./ 2024. Maka musyawarah memutuskan untuk melakukan penyesuaian dan menetapkan besaran Zakat Fitrah sebesar 2,5 Kg. atau 3.5 Liter dan jika diuangkan sebesar Rp. 45.000. (Empat Puluh LimaRibu Rupiah) per jiwa sesuai Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat,” tertulis dalam berita acara tersebut.

Baca Juga:Jalur Mudik Wilayah Selatan Garut Akan Jadi Prioritas PerbaikanOperasi Keselamatan Lodaya di Kabupaten Garut Jaring 19.844 Pelanggar, Rata-Rata Tak Pakai Helm

Soal Kenaikan Besaran Zakat Fitrah, Baznas Kabupaten Tasikmalaya Jelaskan Dasar Kenaikan Jadi 2,7 Kilogram

Besaran 2,7 kilogram tersebut adalah usulan yang akan disampaikan Baznas Kota Tasikmalaya kepada Baznas Provinsi Jawa Barat dengan dasar Fatwa MUI.

“Meskipun tidak dipersalahkan juga jika ada masyarakat yang mengikuti fatwa MUI. Namun karena Baznas Provinsi membuat edaran seperti itu, maka kami mengikuti SE tersebut,” kata Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi dan Umum, H Irvan Hilmi M Ag kemarin.

Di hari yang sama, Baznas Kota Tasikmalaya sempat buka suara soal polemik kenaikan besaran zakat fitrah jadi 2,7 kilogram beras.

Baznas Kota Tasikmalaya Soal Besaran Zakat Fitrah: 2,5 Kilogram Bisa

Juru bicara Baznas Kota Tasikmalaya itu kemudian menjelaskan, bahwa berdasarkan kajian fiqih besaran zakat fitrah dalam bentuk beras, mulai dari 2,5 kilogram hingga 2,8 kilogram.

“Hasil dari berbabagi kajian fiqih itu dari 2,5 sampai 2,8. Ukurannya 1 sha sama dengan 4 mud. Ketika dikonversi ke kilogram itu berbeda-beda di setiap negara,” jelas Irvan.

0 Komentar