Alat Peraga Sosialisasi Melanggar Ditertibkan Satpol PP Kota Banjar

Alat Peraga Sosialisasi
Petugas Satpol PP, Bawaslu, Dinas LH, PUTR dan Kesbangpol Kota Banjar serta polisi menurunkan APS dan baliho yang melanggar Perda, Senin 30 Oktober 2023. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID –  Satpol PP Kota Banjar menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan baliho partai politik maupun calon legislatif dan presiden di area publik.

Penertiban berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Saat penertiban, Satpol PP bersinergi dengan Bawaslu Kota Banjar dan sejumlah instansi terkait lainnya. Seperti Polres Banjar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, dan Badan Kesbangpol Kota Banjar.

Baca Juga:Kebakaran di TPAS Purbahayu Pangandaran Belum Berakhir, Api dan Asap Masih MunculBersihkan Pungli Jalanan, UPP Kota Banjar Datangi Minimarket

“Hari ini (kemarin) kita melakukan penertiban APS yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020. Jadi ada (APS) yang di taman, trotoar dan jembatan kami tertibkan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan Suriahkusumah SSTP, Msi usai Apel Kesiapan Penegakan Perda, Senin 30 Oktober 2023.

Irwan Adhiawan menjelaskan, penertiban menyasar Kecamatan Banjar dan Purwaharja. Puluhan personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang pemasangannya melanggar Perda.

Tak hanya alat peraga sosialisasi, baliho maupun spanduk yang melanggar Perda juga menjadi sasaran penertiban. “APS (yang melanggar) ini nanti akan disimpan oleh Satpol PP Kota Banjar,” ujarnya.

“Sesuai kesepakatan, apabila ada caleg atau parpol yang akan mengambil, mangga silakan ambil lagi di Kantor Satpol PP. Tapi diharapkan tidak komplain dengan kondisinya apabila ada yang rusak saat waktu ditertibkan,” tambah Irwan.

Sisir Pusat Kota, Tindak Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar

Petugas gabungan menyisir jalan protokol pusat Kota Banjar. Mulai dari Jalan Letjen Suwarto, Jalan Tentara Pelajar, Kantor DPRD, Komplek Perkantoran Pamongkoran, Jalan Husein Kartasasmita, Taman Kota dan kembali lagi ke Pendopo Kota Banjar.

Sementara untuk wilayah Purwaharja menyisiri Jalan Brigjen M Isa hingga perbatasan Banjar-Ciamis serta perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah di wilayah Cijolang.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar menyampaikan kewenangannya dalam penertiban alat peraga sosialisasi maupun APK hanya sebatas mendampingi Satpol PP Kota Banjar.

0 Komentar