Alat Peraga Sosialisasi Melanggar Ditertibkan Satpol PP Kota Banjar

Alat Peraga Sosialisasi
Petugas Satpol PP, Bawaslu, Dinas LH, PUTR dan Kesbangpol Kota Banjar serta polisi menurunkan APS dan baliho yang melanggar Perda, Senin 30 Oktober 2023. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

“Kita tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan tetapi hanya mendampingi APS yang melanggar. Termasuk APK juga nanti,” kata Rudi.

Rudi menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan APS yang melanggar Perda dan aturan Bawaslu. “Total ada 1.457 APS, APK yang melanggar versi Bawaslu,” tuturnya. (*)

0 Komentar