Bawaslu Ciamis Buka Rekrutmen Panwaslu untuk 7 Kecamatan Hingga Tanggal 7 Mei

panwaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin memberi keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu. (Fatkhur Rizqi / Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Memasuki tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan yang dilaksanakan tanggal 5-7 Mei 2024.

Namun pembukaan pendaftaran ini hanya dilakukan untuk tujuh kecamatan. Sedangkan sisanya tidak ada rekrutmen. Antara lain Kecamatan Panjalu, Kecamatan Cihaurbeuti, Kecamatan Panawangan, Kecamatan Cisaga, Kecamatan Purwadadi, Kecamatan Lakbok, Kecamatan Ciamis.

“Kuotanya untuk Kecamatan Panjalu dua orang, Kecamatan Cihaurbeuti satu orang, Kecamatan Panawangan satu orang, Kecamatan Cisaga satu orang, Kecamatan Purwadadi satu orang, Kecamatan Lakbok satu orang, Kecamatan Ciamis dua orang,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin kepada radar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Juga:Ardiana Nugraha Terpilih Sebagai Ketua Cabang PMII Kota Tasikmalaya periode 2024-202510 Bacalon Wali Kota Banjar Paparkan Ide dan Gagasan di Hadapan Publik

Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan mulai dari warga negara Indonesia, usia 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan lainnya.  

Lalu memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan.

Juga tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat pendaftaran.

“Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun,” ujarnya.

Kemudian, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kemudian, bersedia bekerja penuh waktu dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

“Selanjutnya, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,” katanya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar