Alasan Dadang Buaya Lakukan Pembacokan Diungkap, Hanya Gara-Gara Ini

Alasan Dadang Buaya
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat ekspose kasus pembacokan terhadap dua warga. (Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Alasan Dadang Buaya melakukan pembacokan diungkap Polres Garut. Seperti dalam ekspose kasus di Mapolres Garut, 27 April 2023.

Polisi sebelumnya sudah mengamankan DS atau Dadang Buaya. Pria paruh baya itu menyerahkan diri setelah membacok dua warga di kawasan Miramareu Kecamatan Pameungpeuk belum lama ini.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, langsung memerintahkan anggotanya menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi adanya pembacokan.

Baca Juga:Waduh!! 80 Wisatawan Terpisah dari Keluarga saat Berlibur di Pangandaran, Begini Kabarnya SekarangSERU!! Di Taman Satwa Cikembulan Garut, Wisatawan Bisa Beri Makan Hewan Buas

“Saya terima informasi itu pagi ada kejadian pembacokan oleh Dadang Buaya. Langsung saya perintahkan tim untuk cari,” ucapnya dalam ekspose di Mapolres Garut.

Selain memerintahkan anggota, Rio Wahyu Anggoro juga mengultimatum Dadang Buaya untuk menyerahkan diri. Jika tidak, ia sendiri yang akan turun mencari.

Ultimatum kapolres ternyata sampai ke telinga pelaku. Akhirnya sekitar pukul 10.00, Selasa itu, Dadang Buaya bersama anak buahnya Yu menyerahkan diri. “Saya apresiasi kejantanannya. Tapi proses hukum tetap berjalan,” kata Rio Wahyu Anggoro.

Korban mengingatkan agar mobil berjalan dengan benar, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain. Dadang Buaya yang merupakan pengendara mobil itu tidak terima.

Ia dan anak buahnya pun mengejar kedua korban dan melakukan pemukulan. “Yu, anak buahnya, yang pertama kali memukul korban,” katanya.

Setelah itu, Dadang Buaya keluar dari mobil dan mengeluarkan sebilah golok kecil. Tanpa basa basi membacok kedua korban. “Korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan, lukanya cukup parah,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bersama anak buahnya dijerat pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian tambahan seperempatnya karena pelaku masih menjalani proses pembebasan bersyarat.

Baca Juga:Rumah Nelayan di Pangandaran Terbakar, Ini Dugaan PenyebabnyaSoal Pengusaha Nunggak Pajak di Kota Banjar, Ini Kata Anggota Dewan

Kapolres menegaskan akan berada paling depan untuk memberantas premanisme di Kabupaten Garut. “Selama saya menjadi kapolres Garut, saya akan menjadi garda terdepan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

0 Komentar