TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik pengangkatan tiga anggota Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya memasuki babak hukum.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tasikmalaya tentang pengangkatan Dewas periode 2026-2031 resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut dilayangkan warga Kota Tasikmalaya sekaligus advokat, Taufiq Rahman, terhadap Wali Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Retribusi PBG dan SLF Kota Tasikmalaya Tembus Rp3,2 Miliar, Target Rp3,7 Miliar Dikejar hingga Akhir TahunPUTR Kota Tasikmalaya Prioritaskan Rehabilitasi Kantor Kelurahan dan Gedung Publik
Perkara itu telah didaftarkan secara daring pada Rabu (4/11/2026) melalui kuasa hukumnya dan diterima pihak pengadilan sehari kemudian, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan penggugat, perkara bernomor 201/G/2026/PTUN.BDG tersebut dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Kamis (12/11/2026).
Taufiq membenarkan gugatan tersebut. Ia menilai keputusan wali kota mengangkat tiga anggota Dewas RSUD dr Soekardjo mengandung sejumlah persoalan mendasar, mulai dari prosedur seleksi, komposisi keanggotaan, hingga dugaan konflik kepentingan dalam proses pengangkatannya.
Dalam pokok gugatannya, Taufiq meminta PTUN membatalkan secara keseluruhan SK Wali Kota Nomor 500/Kep.810-Ek/2026 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas BLUD RSUD dr Soekardjo.
Menurut dia, persoalan tidak sekadar menyangkut siapa yang ditunjuk menjadi pengawas rumah sakit. Lebih jauh, proses pembentukan Dewas dinilai harus memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan, prinsip keterbukaan, serta asas bebas konflik kepentingan.
Salah satu poin yang disorot adalah penggunaan kembali SK Tim Pengkaji Nomor 500/Kep.679-Ek/2021 tertanggal 1 Oktober 2021 dalam proses seleksi Dewas pada September 2026.
Taufiq berpendapat SK tersebut merupakan keputusan pembentukan tim ad hoc yang tugasnya telah selesai setelah menghasilkan keputusan pengangkatan Dewas periode 2022-2027. Karena itu, penggunaannya kembali untuk proses seleksi 2026 dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang memadai.
Baca Juga:Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Dorong Tukang Bangunan Bersertifikat, Pelatihan Baja Ringan Tingkatkan SkillFKS Kota Tasikmalaya Terus Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
“Keputusan yang dijadikan dasar pengkajian sudah tidak aktual. Tim tersebut dibentuk untuk satu kali tugas dan telah menyelesaikan fungsinya,” ujarnya kepada Radar, Minggu (8/11/2026).
Selain itu, Taufiq mempersoalkan kronologi rekrutmen. Pengumuman seleksi anggota Dewas disebut telah dibuka sejak 31 Agustus 2026, sementara SK pemberhentian Dewas sebelumnya baru ditandatangani wali kota pada 14 September 2026.
Ia juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam proses seleksi. Salah satunya terkait keterlibatan Asep Goparullah yang disebut bertindak sebagai Ketua Tim Pengkaji sekaligus masih tercatat sebagai anggota Dewas aktif berdasarkan SK pengangkatan periode sebelumnya.
