Atas sejumlah dalil tersebut, Taufiq meminta PTUN membatalkan SK pengangkatan Dewas secara keseluruhan dan mewajibkan wali kota mengulang seluruh proses seleksi dari awal.
Kini, polemik yang sebelumnya bergulir di ruang birokrasi resmi berlanjut ke meja hijau. Keabsahan proses pengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo akan diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Karena, ujian administrasi pemerintah daerah kini bukan lagi sekadar perdebatan, tetapi harus siap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Baca Juga:Retribusi PBG dan SLF Kota Tasikmalaya Tembus Rp3,2 Miliar, Target Rp3,7 Miliar Dikejar hingga Akhir TahunPUTR Kota Tasikmalaya Prioritaskan Rehabilitasi Kantor Kelurahan dan Gedung Publik
Sementara Itu, Radar telah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya. Tetapi hingga berita ini terbit, belum memberikan jawaban. (rezza rizaldi)
