Nama Asep Maman Permana juga menjadi perhatian penggugat. Taufiq mempersoalkan pencalonannya dari unsur tenaga ahli karena pada saat proses seleksi berlangsung, Asep Maman masih menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) III Pemkot Tasikmalaya dan baru memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2026.
Padahal, menurut Taufiq, dalam dokumen persyaratan terdapat pernyataan bahwa calon anggota Dewas tidak boleh memiliki keterikatan atau kepentingan lain yang mengganggu komitmen terhadap tugas pengawasan.
“Ini menjadi persoalan serius karena ada komitmen tertulis yang harus dipenuhi, tetapi pada saat bersamaan terdapat status jabatan struktural yang masih melekat,” menjadi salah satu argumentasi penggugat.
Baca Juga:Retribusi PBG dan SLF Kota Tasikmalaya Tembus Rp3,2 Miliar, Target Rp3,7 Miliar Dikejar hingga Akhir TahunPUTR Kota Tasikmalaya Prioritaskan Rehabilitasi Kantor Kelurahan dan Gedung Publik
Penggugat turut mempertanyakan keterbukaan proses seleksi. Masa sanggah hasil seleksi administrasi pada 9-10 September 2026 dinilai terlalu singkat. Sementara hasil uji kelayakan dan kepatutan disebut tidak pernah diumumkan kepada publik.
Kondisi tersebut, menurut Taufiq, berpotensi menutup ruang masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengangkatan pejabat yang mengisi posisi strategis di rumah sakit milik pemerintah daerah.
Persoalan lain menyangkut komposisi tiga anggota Dewas yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Taufiq mempersoalkan pengangkatan Asep Maman Permana dari unsur tenaga ahli, dr. Eko Anggoro Sulistyaji dari unsur pejabat bidang kesehatan, serta Demy Rahayu dari unsur keuangan.
Ia menilai komposisi tersebut justru didominasi unsur birokrasi pemerintah daerah dan tidak mencerminkan pemenuhan unsur keanggotaan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah serta Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021.
Secara khusus, pengangkatan dr. Eko Anggoro Sulistyaji yang merupakan Kepala Puskesmas Bungursari dipersoalkan dia karena dinilai bukan pejabat perangkat daerah bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang dijadikan dasar gugatan.
Taufiq juga mempersoalkan proses pengangkatannya yang menurut penggugat tidak melalui tahapan seleksi administrasi, penilaian Tim Pengkaji, maupun uji kelayakan dan kepatutan.
Sementara itu, penunjukan Demy Rahayu yang merupakan kepala bidang di BPKAD juga dinilai menimbulkan persoalan terkait kesesuaian unsur keuangan dan tata kelola pengawasan.
Baca Juga:Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Dorong Tukang Bangunan Bersertifikat, Pelatihan Baja Ringan Tingkatkan SkillFKS Kota Tasikmalaya Terus Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Bagi penggugat, Dewas bukan sekadar jabatan pelengkap dalam struktur rumah sakit. Posisi tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BLUD sehingga proses pengangkatan dan komposisi anggotanya harus benar-benar sesuai regulasi.
