TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID—Gubuk tak layak huni yang ditempati Nana Kusmana (74) tampaknya tidak mudah untuk bisa mendapat bantuan perbaikan. Persoalan lahan masih jadi kendala sehingga program bantuan bedah rumah belum bisa diberikan.
Sejumlah instansi Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Provinsi Jawa Barat mendatangi tempat tinggal Nana di Kampung Sindanghayu Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang, Jumat (30/10/2026). Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah menyampaikan pihaknya sudah menurunkan tim untuk meninjau dan memberikan bantuan. “1 perbaikan rumah, 2 penyelesaian problem yang dihadapi, terutama untuk pendidikan anaknya,” ungkapnya melalui unggahan di media sosial.
Dalam kunjungan tersebut, Pemprov Jawa Barat melalui Bapenda menyerahkan bantuan sosial dan uang tunai untuk Nana. Kendati demikian, belum semua bantuan yang bisa diproses, khususnya mengenai perbaikan rumah karena persoalan lahan yang bukan milik pribadi.
Baca Juga:Di Pusat Kota Tasikmalaya, Kakek Lansia dan Cucu Disabilitas Tinggal di Gubuk Tak Layak HuniSiswa Disabilitas di Tasikmalaya Laksanakan Upacara Peringatan Sumpah Pemuda, Dewan Dorong Fasilitasi Lapangan
Kepala UPTD Lansia Pemprov Jawa Barat Widhy Kurniatun mengatakan bahwa tempat tinggal Nana memang sudah tidak semestinya dihuni. Pihaknya pun berkomunikasi dengan kerabat-kerabatnya untuk menempatkan lansia tersebut difasilitasi di tempat khusus. “Tapi untuk lansianya (Nana), akan bersama adiknya,” katanya.
Untuk cucunya yang berkebutuhan khusus, tim dari kesehatan sudah turun tangan dan membawanya ke RSI Hj Siti Muniroh untuk dicek kondisinya. Tindak lanjut berikutnya akan menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim medis rumah sakit.
Jika perlu penanganan kejiwaan, maka pihaknya akan memfasilitasi supaya ditangani di rumah sakit jiwa. Namun jika tidak perlu maka pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga untuk penanganan selanjutnya. “Kita akan coba bawa ke panti anak, untuk disabilitas juga ada,” tuturnya.
Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perwaskim Kota Tasikmalaya Dadam Ramdhan mengatakan bahwa program bantuan rumah tidak layak huni harus dengan objek rumah dengan lahan milik pribadi. Namun dalam hal ini Nana statusnya merupakan lansia terlantar dan tidak memiliki rumah. “Jadi bukan rumah tidak layak huni karena bukan rumah, dan status (kepemilikan) tanahnya juga belum jelas,” katanya.
Pemerintah berencana mengupayakan bantuan alternatif lainnya, salah satunya lewat swadaya dan donasi dari agniya. Namun pada dasarnya status tanah tetap harus ada kepastian menjadi hak milik Nana. “Dengan kondisi seperti ini insyaallah mereka (agniya) juga bantu,” terangnya.(Rangga Jatnika)
