Catatan itu menunjukkan bahwa persoalan kas dan kewajiban belanja memiliki rangkaian yang perlu ditelusuri dari tahun ke tahun.
Uang sisa anggaran tidak selalu berarti uang yang bebas digunakan. Sebagian memiliki peruntukan tertentu. Sebagian lagi harus dibaca bersama kewajiban yang belum diselesaikan.
Kalau perencanaan hanya melihat angka saldo tanpa menghitung kewajiban dan pembatasan penggunaannya, gambaran kemampuan keuangan daerah bisa menjadi tidak utuh. Kas terlihat ada. Tetapi ruang geraknya sempit.
Baca Juga:Festival Lampu Lumiland Nyalakan Pertengkaran, Vendor Sebut Pemkot Tasikmalaya Sebagai PenyelenggaraPenurunan Angka Kemiskinan di Kota Tasikmalaya Dinilai Tidak Masuk Akal
BPK kemudian menunjuk dua persoalan dalam perencanaan dan pengendalian anggaran. Pertama, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai belum sepenuhnya memperhatikan kapasitas keuangan yang realistis ketika menyusun rancangan APBD dan APBD Perubahan.
Kedua, Kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dinilai belum melakukan pengendalian pelaksanaan APBD secara memadai.
Padahal, ketika diketahui kas Rekening Kas Umum Daerah tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh realisasi belanja, pengendalian perlu dilakukan. Termasuk membatasi pencairan atau menunda kegiatan sesuai ketentuan.
Dengan kata lain, pemerintah tidak cukup hanya merencanakan belanja. Pemerintah juga harus terus menguji apakah sumber dananya benar-benar tersedia.
BPK mengingatkan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dampaknya pun tidak ringan bagi tata kelola anggaran. APBD berisiko tidak berfungsi optimal sebagai instrumen perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi, dan akuntabilitas.
BPK juga menilai SiLPA per 31 Desember 2025 sebesar Rp32,009 miliar tidak mencerminkan kondisi kas yang sesungguhnya. Sekali lagi, SiLPA dan kas bebas digunakan bukanlah dua hal yang selalu sama.
Baca Juga:Penataan Dadaha Mulai Tergambar, Khususnya Area Parkir dan PerdaganganBPK Bongkar Hitungan SiLPA Pemkot Tasikmalaya!
Apa yang harus dilakukan? BPK merekomendasikan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyusun dokumen pengendalian rancangan APBD dan APBD Perubahan yang memastikan sumber pendanaan setiap belanja teridentifikasi dengan jelas.
Kepala BPKAD selaku PPKD juga direkomendasikan memperkuat pengendalian pelaksanaan APBD, terutama ketika ketersediaan kas tidak mencukupi.
Wali Kota Tasikmalaya, melalui Kepala BPKAD selaku Sekretaris TAPD, menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut.
Dokumen itu menyebut pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan.
