PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Seorang pedagang donat berinisial Dir (59) di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di pinggir jalan dekat SDN 2 Ciganjeng, Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban saat itu sedang membeli jajanan di sekitar lokasi kejadian ketika dugaan peristiwa itu berlangsung. Ibu kandung korban kemudian melaporkannya ke Polres Pangandaran pada Kamis (17/9/2026).
Baca Juga:Ratusan Barista Kota Tasikmalaya Disertifikasi, Diuji Biar Kopi Enggak Cuma Modal GayaMiras Masih Beredar di Kota Tasikmalaya Lewat COD, Belasan Botol Diselipkan dalam Tas Ransel
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, terlapor diduga menarik tangan korban sebelum melakukan tindakan yang mengarah pada dugaan pencabulan.
“Setelah itu, terlapor diduga memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban sambil menggerakkannya naik dan turun,” kata Ikrar, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lecet berwarna kemerahan pada bagian kemaluan korban. Pemeriksaan juga menemukan robekan pada selaput dara di beberapa posisi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju batik bertuliskan Tut Wuri Handayani, satu potong rok berwarna merah marun, satu potong kerudung merah marun, serta satu potong celana pendek.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang disangkakan, terlapor terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Namun, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekitar. Peran keluarga dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak, termasuk saat mereka beraktivitas di sekitar tempat tinggal maupun fasilitas umum. (deni nurdiansah)
