PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pengelolaan dana zakat dan infak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran mulai disorot.
Besarnya dana yang dihimpun setiap bulan membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana keterbukaan BAZNAS dalam menjelaskan aliran hingga pendistribusiannya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangandaran Hendri Suganda mengatakan, dana yang dikelola lembaganya berasal dari sejumlah sumber.
Baca Juga:Miras Masih Beredar di Kota Tasikmalaya Lewat COD, Belasan Botol Diselipkan dalam Tas RanselTelkomsel-PosDigi Bidik 200 Ribu Agen Pos Lewat Paket Sat Set
Salah satunya infak terikat yang secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan masjid.
Nilai infak terikat tersebut disebut mencapai sekitar Rp155 juta per bulan. Sementara penerimaan dari zakat profesi dan infak reguler ASN berada di kisaran Rp80 juta per bulan.
Dengan demikian, total dana dari sumber tersebut yang dikelola BAZNAS Pangandaran mencapai sekitar Rp230 juta setiap bulan.
Hendri menjelaskan, infak terikat untuk pembangunan masjid disalurkan secara penuh atau 100 persen untuk peruntukannya. Dana tersebut tidak dipotong hak amil.
Salah satu penyalurannya, kata dia, digunakan untuk pembangunan Masjid Besar Al-Hikmah Parigi.
“Infak terikat untuk masjid dialokasikan penuh 100 persen tanpa pemotongan hak amil. Salah satunya disalurkan untuk pembangunan Masjid Besar Al-Hikmah Parigi,” kata Hendri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (8/10/2026).
Sementara untuk zakat profesi, mekanisme pemotongan penghasilan ASN ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total gaji dan tunjangan bagi ASN yang telah memenuhi nisab.
Baca Juga:Proyek Drainase Zig-Zag Cimerak Kota Tasikmalaya Terus Disorot, PUTR: Dikerjakan Pemprov JabarPohon Mahoni di Mangkubumi Kota Tasikmalaya Tumbang Mendadak, Lalu Lintas Sempat Buka Tutup
Namun, Hendri menyebut mayoritas ASN di Pangandaran memilih menyalurkan dana dalam bentuk infak dengan nominal yang bervariasi.
“Mayoritas ASN di Kabupaten Pangandaran menyalurkan dananya dalam bentuk infak dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp100.000 per bulan,” jelasnya.
Persoalan muncul ketika besaran dana yang dihimpun tersebut dikaitkan dengan mekanisme pengelolaan dan pendistribusiannya.
Tokoh pemuda Kecamatan Padaherang, Padna, meminta BAZNAS Pangandaran membuka informasi secara lebih terang kepada masyarakat.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui bukan hanya berapa besar dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga berapa yang telah disalurkan dan siapa saja penerima manfaatnya.
“Kalau ada aturan yang mengatur tentang pendistribusian zakat, seperti apa aturan Perbaznas-nya? Apakah lebih menguntungkan bagi warga yang membutuhkan atau tidak?” ujar Padna.
