Padna menilai transparansi menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat.
Terlebih, dana tersebut dihimpun dari para muzaki, termasuk ASN yang menyalurkan zakat maupun infaknya melalui BAZNAS.
Ia meminta mekanisme pendistribusian serta pertanggungjawaban dana dapat diketahui publik secara jelas.
Baca Juga:Miras Masih Beredar di Kota Tasikmalaya Lewat COD, Belasan Botol Diselipkan dalam Tas RanselTelkomsel-PosDigi Bidik 200 Ribu Agen Pos Lewat Paket Sat Set
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka penerimaan, sementara ujung penyalurannya masih menjadi tanda tanya.
“Berapa duit yang masuk dan berapa duit yang keluar untuk membantu warga yang membutuhkan, itu harus diketahui masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, BAZNAS Pangandaran memastikan biaya operasional dan penggajian staf amil telah mengacu pada regulasi Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Pusat.
Untuk zakat profesi, hak amil yang dipotong disebut sebesar 12,5 persen.
Sedangkan infak reguler dikenakan potongan biaya operasional amil sebesar 20 persen.
BAZNAS juga menyebut rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran dana dilakukan secara rinci setiap bulan oleh bagian pendistribusian.
Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah tuntutan publik agar pengelolaan zakat tidak berhenti pada urusan menghimpun dana.
Sebab, bagi masyarakat, ukuran kepercayaan bukan hanya seberapa besar uang terkumpul, tetapi juga seberapa jelas uang itu kembali kepada mereka yang membutuhkan. (deni nurdiansyah)
