“Apalagi masih remaja, masih perlu bimbingan,” tegasnya.
Menurut Pipit, pengawasan juga perlu diperkuat di lingkungan pendidikan. Guru dan lembaga pendidikan diminta tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi turut membangun karakter peserta didik.
Ia menilai, aktivitas remaja yang berpotensi mengarah pada persoalan hukum jangan sampai dianggap sebagai hal biasa.
Termasuk ketika anak-anak berkumpul, menggunakan kendaraan bermotor sebelum waktunya atau berkendara tanpa tertib lalu dibiarkan tanpa teguran.
Baca Juga:SLHS SPPG di Kota Tasikmalaya Tak Otomatis Terbit 14 Hari, Dinkes: Kalau Hasil Lab Bermasalah Harus DiulangUsai Mukota V, Kadin Kota Tasikmalaya Bidik Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi
“Jangan hanya soal mereka kumpul-kumpul dibiarkan, menggunakan kendaraan bermotor belum waktunya dan tidak tertib hanya dibiarkan, tidak pernah diingatkan, maka itu akan jadi masalah,” tambahnya.
Pesan tersebut menjadi semacam alarm sosial. Sebab, sebelum sebuah persoalan berujung pada laporan polisi, menurut Pipit, ada ruang pencegahan yang sebenarnya bisa dimainkan keluarga, sekolah dan lingkungan.
Di sisi lain, pemerintah bersama kepolisian juga akan melakukan langkah penanggulangan secara bersama-sama.
Pipit menegaskan, seluruh elemen masyarakat perlu mengambil peran dalam menekan kejahatan jalanan.
“Semua peran lingkungan, para ulama, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, semua elemen, tolong bahu-membahu semua kejahatan jalanan, permasalahan-permasalahan, mari kita tanggulangi bersama-sama,” pungkasnya.
Bagi Pipit, penguatan pelayanan kepolisian pada akhirnya bukan sekadar soal hadir ketika perkara sudah terjadi.
Polisi dituntut mampu merespons persoalan, memperkuat kolaborasi dan menghadirkan solusi sebelum masalah berkembang menjadi lebih besar. (rezza rizaldi)
