TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya didorong naik kelas.
Bukan sekadar menjadi tempat transaksi harian, pasar yang selama ini menjadi salah satu denyut perdagangan Kota Tasikmalaya itu digagas untuk ditingkatkan statusnya menjadi Pasar Induk.
Gagasan tersebut datang dari Forum Silaturahmi Selasar Masjid Agung (FOSSMA) melalui Divisi Hukum.
Baca Juga:Pengemudi Ojol di Tasikmalaya Dijerat Tali Saat Antar Penumpang, Motor Gagal DirampasPria 81 Tahun di Tasikmalaya Meninggal Terjatuh dari Ketinggian 7 Meter saat Bersihkan Sampah
FOSSMA menyatakan akan membentuk tim inisiator yang secara khusus mengkaji dan mendorong peningkatan status Pasar Cikurubuk menjadi pasar induk.
Kepala Divisi Hukum FOSSMA, Dani Safari Effendi, mengatakan tim tersebut nantinya tidak hanya diisi unsur internal FOSSMA.
Sejumlah elemen pedagang atau pentolan Pasar Cikurubuk, akademisi yang memiliki keahlian di bidang penataan pasar, pemerintah daerah, DPRD, serta unsur terkait lainnya akan dilibatkan.
“FOSSMA melalui Divisi Hukum akan membentuk tim inisiator peningkatan Pasar Cikurubuk menjadi Pasar Induk,” kata Dani Safari Effendi, didampingi Juru Bicara Inisiator Pasar Cikurubuk menjadi Pasar Induk, Deni Ramdani, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, gagasan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap regulasi yang mengatur penataan dan pengembangan pasar.
FOSSMA menilai Pasar Cikurubuk memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pusat distribusi perdagangan dengan skala lebih besar.
Salah satu pertimbangannya adalah luas kawasan yang disebut mencapai sekitar 20 hektare.
Baca Juga:OJK Tasikmalaya Terus Dorong Pelajar Rajin Menabung, Rp5,5 Miliar Terkumpul dari 29 Ribu RekeningPKL Jogging Track Dadaha Tasikmalaya Ditertibkan, Warga Setuju Tapi Harus Ada Relokasi
Dari luasan tersebut, sekitar 4 hektare disebut merupakan lahan milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, sedangkan sekitar 16 hektare lainnya merupakan lahan milik perorangan.
Komposisi kepemilikan lahan tersebut, kata Dani, tidak serta-merta menjadi tembok penghalang.
Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah pola kerja sama operasional atau bentuk kerja sama lain yang memungkinkan pengembangan kawasan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Pasar Cikurubuk bisa menjadi Pasar Induk karena luasnya mencapai 20 hektare. Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya 4 hektare dan milik perorangan 16 hektare. Bisa dikerjasamakan melalui KSO atau sejenisnya,” ungkapnya.
Namun, FOSSMA menyadari bahwa menjadikan sebuah pasar sebagai pasar induk tidak cukup dengan mengganti papan nama atau menaikkan spanduk.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari aspek tata ruang, fungsi perdagangan, aksesibilitas, infrastruktur, hingga kelembagaan pengelolaan.
