Ia juga menilai kawasan Dadaha memiliki posisi penting bagi Kota Tasikmalaya. Selain menjadi kawasan olahraga, Dadaha merupakan salah satu ruang publik dan ikon kota yang banyak dikunjungi masyarakat.
Karena itu, menurut Ana, penataan kawasan Dadaha seharusnya tidak hanya berorientasi pada pengosongan area dari PKL, tetapi juga mencari formula yang memungkinkan kawasan tersebut tetap tertib tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat.
“Dadaha ini merupakan ikon Tasikmalaya dan sentra olahraga. Kami memahami pemerintah ingin kawasan ini tertata. Tetapi pedagang juga memiliki keluarga, anak sekolah dan kebutuhan lainnya yang harus dipikirkan,” tuturnya.
Baca Juga:Kuatkan UMKM Rajapolah Tasikmalaya, Dorong Produk Lokal Naik Kelas Kuasai Pasar DigitalPendapatan Daerah Menyempit, TPP Kota Tasik Melompat!
Sementara itu, persoalan penertiban tersebut berkaitan dengan surat edaran yang diterbitkan pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwalkot). Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait pada pekan sebelumnya.
Dalam kebijakan tersebut, kawasan Dadaha masuk dalam zona yang akan ditata dan dibersihkan dari aktivitas PKL. Proses pengosongan kemudian dilakukan pada Selasa (25/8/2026).
Para pedagang berharap kebijakan penataan tersebut dapat dibarengi dengan dialog dan solusi yang konkret. Mereka juga meminta pemerintah melibatkan perwakilan pedagang dalam pembahasan mengenai lokasi maupun pola penataan yang akan diterapkan.
Bagi pedagang, penataan bukan persoalan yang harus ditolak. Mereka justru menginginkan adanya kesepakatan yang dapat menjaga ketertiban kawasan Dadaha sekaligus memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha.
“Kami tidak menolak penataan. Yang kami minta adalah solusi yang terbuka dan adil. Kalau tempatnya disiapkan dengan baik, kami siap mengikuti aturan,” kata Ana. (Ujang Nandar)
