Puluhan Bangunan SD Rusak Butuh Perbaikan, Dewan Pendidikan Pangandaran Minta Pendataan Dilakukan Secara Menye

data sekolah rusak pangandaran
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Aos Firdaus
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Puluhan sekolah di Pangandaran yang rusak disebut belum tersentuh oleh bantuan perbaikan dari pemerintah. Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) diminta melakukan pendataan sekolah rusak supaya bisa mengalokasikan bantuan secara proporsional.

Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran Aos Firdaus yang membeberkan data 91 SDN yang kondisinya memprihatinkan namun luput dari intervensi rehabilitasi. Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dan ketidakseriusan Pemkab dalam menjamin mutu serta keselamatan fasilitas belajar.

​”Sebanyak 91 SDN rusak sama sekali tidak tersentuh perbaikan. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pangandaran,” bebernya dalam keterangan Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:Tidak Hanya Modal Tiup Peluit, Juru Parkir Digital Kota Tasikmalaya Berbeda Jauh dengan Jukir IlegalAwal Mula TPP Dipotong: Pernah Ada Skenario 50 Persen dan 10 Persen!

​Ketimpangan alokasi kian mencolok jika disandingkan dengan postur anggaran daerah. Berdasarkan dokumen realisasi anggaran, pos belanja fisik jenjang Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) tercatat mencapai Rp 10.302.036.105 pada tahun anggaran 2024. Sementara itu, pada 2025 alokasi serupa kembali dikucurkan sebesar Rp 9.783.988.000.

​Aos menegaskan tidak ada dalih logis bagi dinas terkait untuk mengabaikan rehabilitasi ruang belajar yang rusak dengan dukungan anggaran sebesar itu. Ia mempertanyakan validitas basis data skala prioritas yang dimiliki Disdikpora, atau kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu dalam penentuan sasaran proyek rehab.

​”Apakah Disdikpora mempunyai data kebutuhan skala prioritas sebagai dasar perencanaan peningkatan sarpras, atau jangan-jangan rehabilitasi ini berjalan atas arahan pihak tertentu? Ada sekolah yang sudah bertahun-tahun rusak berat tapi tidak pernah masuk prioritas,” ucapnya.

​Tabrak Regulasi Pengelolaan Anggaran

​Langkah penganggaran dinas dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

​”​Keterbatasan pagu anggaran semestinya diimbangi dengan akurasi data lapangan, bukan penetapan sasaran yang sporadis. Disdikpora Pangandaran diminta menyusun perencanaan sarana-prasarana berbasis kajian faktual agar kebijakan alokasi anggaran pendidikan tepat sasaran dan berkeadilan,” jelasnya.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar