“Berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan sekolah. Kita bawa gambar, foto, kemudian dilakukan desk. Nanti disepakati pekerjaan rehabnya dan ada gambaran RAB untuk menjadi estimasi,” jelasnya.
Dalam program tersebut, Disdik Kota Tasikmalaya berperan sebagai fasilitator, mulai dari proses pengusulan hingga pendampingan pelaksanaan. Bahkan, pada tahun sebelumnya Disdik melakukan koordinasi langsung ke Jakarta dengan pihak kementerian dan pihak terkait dalam rangka memperjuangkan usulan revitalisasi. “Kita sebagai fasilitator. Bahkan untuk pengusulan, tahun lalu kita datang ke Jakarta, menemui kementerian. Ada juga staf ahli kepresidenan, kemudian tanda tangan pakta integritas dan SPTJM,” katanya.
Setiap sekolah penerima juga diwajibkan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Surat keputusan pembentukan P2SP yang ditetapkan kepala sekolah wajib diunggah ke dalam sistem. Disdik turut memfasilitasi proses pembentukannya. “Wajib dan harus di-upload. SK dibentuk kepala sekolah kemudian diunggah ke sistem. Kita fasilitasi pembentukan P2SP,” ujar Indra.
Baca Juga:Vendor Nunggak Setoran Retribusi , Dewan Minta Kerja Sama Parkir Dishub Kota Tasikmalaya DievaluasiPenularan HIV/Aids di Kota Tasikmalaya Masih Didominasi LGBT! Hasil Pemeriksaan 808 LSL , 40 Orang Positif
Dalam pengelolaan program, kepala sekolah menjadi penanggung jawab, sedangkan P2SP melaksanakan kegiatan revitalisasi. Kepala sekolah juga memiliki kewenangan mengangkat tenaga perencana dan pengawas untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
Adapun pencairan bantuan dilakukan secara bertahap. Setelah perjanjian kerja sama (PKS) ditandatangani dan sekolah melakukan aktivasi, dana tahap pertama sebesar 70 persen dicairkan. Selanjutnya, tahap kedua sebesar 30 persen dapat diajukan setelah progres pekerjaan di lapangan mencapai sekitar 50 persen dan telah melalui kontrol fasilitator. “Setelah PKS (Perjanjian Kerjasama) ditandatangani, sekolah aktivasi, uang masuk 70 persen. Ketika pekerjaan di lapangan sudah 50 persen, dikontrol fasilitator dan kalau sesuai, bisa diajukan termin kedua 30 persen,” tuturnya.
Indra memastikan seluruh pencairan tahap kedua untuk program revitalisasi 2025 telah tuntas. Pelaksanaan pekerjaan sendiri memiliki rentang waktu kontrak sekitar 120 hingga 150 hari.
Menurutnya, secara persentase jumlah penerima program di Kota Tasikmalaya sebelumnya memang masih relatif kecil, yakni sekitar 13 persen. Bahkan, dibandingkan daerah lain, Kabupaten Tasikmalaya disebut menjadi salah satu daerah dengan jumlah penerima terbanyak secara nasional.
