Lansia Gunakan Uang Palsu untuk Beli Motor Senilai Rp4,9 Juta, Langsung Diringkus Polres Pangandaran

kasus uang palsu, beli motor pakai uang palsu, polres pangandaran
Barang bukti uang palsu yang digunakan AS (68) saat melakukan transaksi pembelian sepeda motor di Parigi Pangandaran. (foto istimewa)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran mengungkap dugaan tindak pidana peredaran uang palsu. Pengungkapan itu bermulai saat pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor.

Hal itu bermula dari adanya transaksi jual beli sepeda motor di Dusun Sirnagalih Desa Cibenda Kecamatan parigi, pada Jumat 24 Juli 2026. Pembelinya adalah AS (68) yang menggunakan uang palsu dalam transaksi tersebut.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias mengatakan pihaknya menerima laporan dari penjual motor. Di mana AS melakukan pembelian sepeda motor menggunakan uang palsu.

Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Mentahkan Usulan Pembentukan Satgas Penertiban Parkir! Tugas Itu Sudah Melekat di DishubSoal Kerja Sama Parkir, Mantan Kadishub Kota Tasikmalaya: Inovasi Harus Memberi Hasil Lebih

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan pengamanan di kediamannya. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Pangandaran guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan Minggu (26/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 49 lembar uang mainan menyerupai pecahan Rp100.000, dengan nomor seri YBI123456 serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang dibandrol dengan harga senilai Rp 4,9 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menggunakan uang mainan tersebut untuk membeli satu unit sepeda motor sehingga korban mengalami kerugian.

Ia mengatakan, AS disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait peredaran mata uang yang diketahui palsu dan atau tindak pidana penipuan.

Saat ini Satreskrim Polres Pangandaran masih melanjutkan proses penyidikan, melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi, termasuk memastikan keaslian uang yang diterima dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar