PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemanfaatan teknologi digital dan internet dalam pelayanan birokrasi Pemkab Pangandaran masih perlu dimaksimalkan. Salah satunya penggunaan email dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pegawai.
Dari hal tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran melakukan bimbingan mengenai Aktivasi Akun Email Dinas & Registrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Bimbingan itu dilakukan untuk membekali para aparatur sipil negara
dengan perangkat kerja digital yang sah, aman, dan efisien, sehingga mampu mendongkrak kinerja pelayanan pemerintahan di era modern.
Baca Juga:Soal Kerja Sama Parkir, Mantan Kadishub Kota Tasikmalaya: Inovasi Harus Memberi Hasil LebihPasanggiri Pencak Silat Priangan Timur di Tasikmalaya Terkendala Akomodasi
Penggunaan email ini berfungsi sebagai identitas digital resmi aparatur negara yang memisahkan urusan personal dan kedinasan. Sehingga meningkatkan kredibilitas, akuntabilitas, serta keamanan lalu lintas data pemerintahan.
“Sementara itu, Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi adalah bentuk digital dari tanda tangan basah yang memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat,” ujar kepala Diskominfo Pangandaran Tonton Guntari Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, TTE didukung oleh sertifikat elektronik yang memastikan identitas penandatangan terverifikasi secara pasti. Teknologi ini juga menjamin keutuhan dokumen. “Artinya isi dokumen terkunci dan tidak dapat diubah (dimanipulasi) oleh pihak mana pun setelah ditandatangani,” katanya.
Kepala Bidang Aplikasi, Informatika dan Persandian Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Galih Avomegi mengatakan bahwa adopsi Email Dinas dan TTE di kalangan pegawai pemerintahan bukanlah sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan sebuah instrumen penting yang muara utamanya adalah kepuasan masyarakat.
“Digitalisasi birokrasi ini ujungnya adalah untuk masyarakat. TTE memiliki manfaat yang sangat masif bagi pelayanan publik. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu berhari-hari hanya karena pejabat atau pegawai yang berwenang sedang tugas luar untuk menandatangani dokumen fisik,” jelasnya.
Dengan TTE, proses pengesahan dokumen, perizinan, atau surat-surat administratif warga bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja secara real-time. Pelayanan menjadi jauh lebih responsif, hemat waktu, humanis, dan transparan.
Dari sisi teknis penyelenggaraan, proses aktivasi kedua layanan ini dikawal ketat untuk memastikan standar keamanan informasi siber terpenuhi dengan baik.(Deni Nurdiansah)
