Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Nagarawangi, Muhamad Ajie Mahadika, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan penjagaan bersama unsur kewilayahan dan Satpol PP di sekitar bekas SPA Dadaha.
“Atas arahan pimpinan dan surat dari Dinas Lingkungan Hidup terkait penutupan SPA Dadaha, saat ini kami bersama unsur kewilayahan dan Satpol PP melakukan penjagaan di sekitar lokasi. SPA maupun TPS ini sudah tidak difungsikan lagi sebagai tempat pembuangan sampah,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat di wilayah Nagarawangi dan sekitarnya kini diarahkan membuang sampah ke TPS Cikalang. Selain itu tersedia alternatif lain yakni TPS Taman Harapan, Depo Mayasari, hingga Bale Wiwitan.
Baca Juga:Viral Video Tindakan Asusila di Jalan HZ Mustofa, Lurah dan Satpol PP Kota Tasikmalaya Cari PelakunyaArah Pengelolaan Parkir di Kota Tasikmalaya Dinilai Semakin Tidak Efektif, Satgas Akan Menambah Pembiayaan
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Untuk warga Nagarawangi dan sekitarnya diarahkan ke TPS Cikalang, bisa juga ke TPS Taman Harapan, Depo Mayasari maupun Bale Wiwitan,” katanya.(Rezza Rizaldi)
