Pedagang Pasar Singaparna Tasikmalaya Beri Syarat Jika Relokasi Pasar Terjadi, Ini Persyaratannya!

Relokasi pasar singaparna
Para pedagang di Pasar Singaparna menanggapi terkait relokasi ke Pasar Induk Kabupaten Tasikmalaya, Minggu 19 Juli 2026. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rencana relokasi Pasar Singaparna ke Kecamatan Padakembang sebagai Pasar Induk Kabupaten mendapat respons positif dari para pedagang.

Meski mendukung kebijakan tersebut, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memastikan seluruh pedagang memperoleh tempat berjualan yang layak serta memiliki potensi pembeli agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Salah seorang pedagang bumbu di Pasar Singaparna, Ros, mengaku sebagai pedagang dirinya akan mengikuti kebijakan pemerintah daerah terkait pemindahan pasar ke Padakembang.

Baca Juga:Mantapkan Langkah Menuju Kemenangan, Ini Target PAN Kabupaten TasikmalayaSemangat TMMD ke-129, Menyulap Desa Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya

“Sebagai masyarakat yang berusaha dan berjualan di pasar, mengikuti kebijakan dan program pemerintah daerah mau mengalihkan Pasar Singaparna ke Padakembang,” ungkap Ros.

Menurut Ros, kebijakan relokasi tersebut diyakini telah melalui berbagai pertimbangan pemerintah.

“Mudah-mudahan relokasi Pasar Singaparna ke Pasar Induk Padakembang lancar dan sukses. Kami mengikuti pemerintah baiknya, dan semoga pedagang di fasilitasi di pasar induk nanti dan pemerintah mengayomi masyarakat,” ujarnya, menambahkan.

Hal senada disampaikan pedagang lainnya, Sahrudin. Ia mengatakan wacana pemindahan Pasar Singaparna sebenarnya sudah lama beredar, namun hingga kini belum terealisasi. Karena itu, jika pemerintah telah memutuskan relokasi, para pedagang siap mengikuti selama hak mereka untuk berdagang tetap terjamin.

“Ya sudah lama wacana terus pak, ya kalau sekarang pemerintah sudah mau memindahkan, pedagang mengikuti saja. Yang jelas ketika dipindahkan harus mendapatkan tempat berjualan yang layak dan ramai,” katanya.

Sahrudin berharap relokasi tidak hanya memindahkan lokasi pasar, tetapi juga mampu meningkatkan aktivitas ekonomi pedagang melalui pengelolaan pasar yang lebih baik sehingga menarik lebih banyak pembeli.

“Kalau dipindahkan harus lebih tertata dikelola dengan baik oleh pemerintah. Pedagang dibina agar dapat menarik minat pembeli. Yang jelas harus ramai lah, jangan sampai dipindahkan malah sepi,” harapnya.

Baca Juga:Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pemilihan Dewas RSUD KHZ Musthafa Tidak SahKalahkan Dua Pejabat Internal Pemkab, Kurniawan Resmi Dilantik sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai Detail Engineering Design (DED) dan pendataan pedagang, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, Industri dan Perdagangan (Diskopumindag) Kabupaten Tasikmalaya, Salsa Karyadi, menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras).

Adapun Kepala Bidang Sarpras Diskopumindag Kabupaten Tasikmalaya, Joko, yang dikonfirmasi terkait data pedagang Pasar Singaparna, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. (dik)

0 Komentar