CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat penerapan Pertanian Sehat Ramah Lingkungan Berkelanjutan (PSRLB) melalui penggunaan pupuk organik, pengelolaan lahan yang bijaksana, serta pengendalian organisme pengganggu tanaman secara terpadu. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Salah satu implementasi program tersebut dilakukan bersama Kelompok Tani Parikesit di Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican. Setelah mengawali gerakan tanam padi organik pada April 2026 dan menjalani masa budidaya sekitar 110 hari, lahan pertanian organik di desa tersebut kini memasuki masa panen.
Keberhasilan tersebut ditandai dengan penyelenggaraan Panen Padi Organik Tingkat Kabupaten Ciamis yang dirangkaikan dengan Peresmian Sekretariat Klaster Padi Pamarican di areal persawahan Kelompok Tani Parikesit, Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga:Mantapkan Langkah Menuju Kemenangan, Ini Target PAN Kabupaten TasikmalayaSemangat TMMD ke-129, Menyulap Desa Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi yang mewakili Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan Kabupaten Ciamis memiliki potensi besar di sektor pertanian. Luas baku sawah di daerah tersebut mencapai 32.386 hektare dengan produksi Gabah Kering Giling (GKG) sekitar 402.917 ton per tahun atau setara 257.947 ton beras.
“Potensi tersebut menjadi modal strategis dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus menopang perekonomian masyarakat,” katanya.
Menurut Andang, besarnya potensi pertanian harus diimbangi dengan pembangunan sektor pertanian yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produktivitas, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan, memperbaiki kualitas tanah, serta menghasilkan pangan yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mendorong penerapan PSRLB melalui penggunaan pupuk organik, pengelolaan lahan yang bijaksana, serta pengendalian organisme pengganggu tanaman secara terpadu.
Pendekatan tersebut diterapkan di hamparan sawah Kelompok Tani Parikesit seluas 24,36 hektare yang dipilih sebagai representasi keberhasilan pengembangan pertanian organik di Kabupaten Ciamis.
“Hingga tahun 2026, luas lahan padi organik tersertifikasi di Kabupaten Ciamis telah mencapai 54,46 hektare yang tersebar di Kecamatan Cihaurbeuti, Pamarican, Banjarsari, dan Banjaranyar,” ujarnya.
“Bahkan saat ini sudah panen padi organik, hal ini menjadi bukti semakin berkembangnya penerapan pertanian organik di Kabupaten Ciamis. Selain menghasilkan pangan yang sehat dan berkualitas, sistem budidaya organik juga menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi para petani,” tambahnya.
