Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek keabsahan Buku Uji KIR, Kartu Pengawas Izin Operasional, STNK, SIM, hingga KTP pengemudi. Selain kelengkapan administrasi, petugas juga memeriksa kepatuhan pengemudi terhadap aturan waktu istirahat.
“Pengemudi yang telah membawa kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat minimal 30 menit sebelum melanjutkan perjalanan,” jelas dia.
Petugas turut memeriksa komponen teknis kendaraan, meliputi sistem pengereman, lampu penerangan, kondisi ban, kaca depan, sabuk keselamatan (safety belt), speedometer, spion, wiper, hingga klakson.
Baca Juga:Semangat TMMD ke-129, Menyulap Desa Parungponteng Kabupaten TasikmalayaKomisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pemilihan Dewas RSUD KHZ Musthafa Tidak Sah
Pemeriksaan juga mencakup jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas tempat duduk (overload) serta memastikan ketersediaan peralatan tanggap darurat di dalam kabin bus.
“Petugas juga memastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas tempat duduk (overload) serta mengecek ketersediaan alat tanggap darurat di dalam kabin bus,” paparnya.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas berharap pengemudi angkutan umum, angkutan barang, dan bus pariwisata semakin memahami kondisi jalur yang dilalui serta memiliki kesadaran tinggi untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Selain ramp check, petugas juga menggencarkan sosialisasi secara langsung dan memasang spanduk imbauan di sejumlah titik rawan kecelakaan (blackspot).
“Harapan kami, para pengusaha angkutan dan pengemudi memiliki komitmen yang sama: keselamatan penumpang adalah harga mati,” ujarnya. (dik)
