TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Delapan siswa salah satu SMP Negeri di wilayah Tasikmalaya Utara terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolahnya setelah dikembalikan kepada orang tua akibat persoalan kedisiplinan.
Kondisi tersebut mendorong orang tua siswa mengadukan persoalan itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Didampingi orang tua masing-masing, para siswa mendatangi Kantor KPAID pada Senin (13/7/2026) untuk meminta pendampingan setelah komunikasi dengan pihak sekolah menemui jalan buntu.
Baca Juga:Kalahkan Dua Pejabat Internal Pemkab, Kurniawan Resmi Dilantik sebagai Sekda Kabupaten TasikmalayaPerkuat Mitigasi Risiko Proyek, PT Askrindo dan Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Jalin Kerja Sama
Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya sebagai langkah awal mencari solusi agar hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi.
KPAID menegaskan penyelesaian persoalan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Sementara itu, Disdikbud memastikan segera memanggil pihak sekolah guna meminta klarifikasi atas permasalahan tersebut.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinato, mengatakan pihaknya menerima delapan pengaduan dari orang tua siswa yang berharap anak-anak mereka tetap dapat bersekolah di sekolah asal.
“Kami mengapresiasi respons cepat Dinas Pendidikan sehingga hari ini bisa dipertemukan untuk berdialog. Prinsipnya, anak tetap harus mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan,” ujar Ato.
Menurut Ato, para orang tua ingin anak-anak mereka tetap bersekolah di sekolah semula karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal. Mereka juga menyatakan siap bekerja sama dengan sekolah dalam melakukan pembinaan terhadap anak-anak tersebut.
Para orang tua menilai langkah pembinaan yang dilakukan sekolah belum maksimal. Mereka mengaku siap terlibat dalam proses pembinaan, namun ruang komunikasi dengan pihak sekolah telah tertutup sehingga akhirnya meminta pendampingan KPAID.
Ato mengungkapkan, berdasarkan catatan KPAID, sekolah tersebut beberapa kali menyerahkan siswa kepada orang tua dalam jumlah cukup banyak karena pelanggaran tata tertib. Namun, dalam kasus kali ini komunikasi antara sekolah dan orang tua tidak menemukan titik temu meski telah difasilitasi komite sekolah.
Baca Juga:Pangdam III/Siliwangi Beri Pengarahan kepada 2.211 Personel Satuan TP Tahap IVDPRD Jabar Dukung Bandara Husein Beroperasi, Tapi BIJB Kertajati Harus Tetap Optimal
“Dari data yang kami himpun, sekolah memang sudah beberapa kali memanggil orang tua dan membuat pernyataan, tetapi menurut kami ada satu tahapan yang belum dilakukan, yaitu home visit. Wali kelas seharusnya datang ke rumah siswa untuk mengetahui kondisi keluarga sebelum mengambil langkah lebih jauh,” katanya.
