PANGANDARAN, RADARTASIK – Larangan parkir kendaraan di area bahu jalan Pantai Pangandaran, akan diberlakukan pada akhir pekan ini dan sanksi bagi yang melanggar pun sudah disiapkan.
Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 275 ayat 1 tentang LLAJ dan PP 34 tahun 2006 tentang jalan.
Kata dia, dasar hukum tersebut menjadi alasan mereka menerapkan larangan dan juga denda terhadap para pelanggar. Dalam imbauan yang tersebar di media sosial, pelanggar akan diberi sanksi berupa denda kurungan dua bulan, denda Rp 500 ribu, pencabutan pentil, hingga diderek.
Baca Juga:Dishub Jadi Penagih Setoran!Manajemen Misteri Jelang Kursi Terisi!
“Jadi apakah kawasan yang sekarang permanen atau tidak, tergantung penataan pariwisata yang disepakati.oleh tim tata kelola wisata,” ujarnya kepada Radar Jumat (10/7/2026).
Kata dia, untuk sementara ini, para wisatawan tidak boleh parkir di kawasan yang sudah ditentukan, karena sudah ada sentra parkir di bekas eks Pasar Wisata (PW).
“Kita sudah pasang dari dua bulan lalu, soal kawasan yang dilarang jadi parkir, terutama di bahu jalan, itu sudah jadi bentuk sosialisasi kita,” ujarnya.
Pemkab Pangandaran melalui Dishub, Satpol PP, Linmas, Jaga Lembur dan juga Satlantas, akan melakukan penjagaan, pengaturan dan pengamanan di area larangan parkir.
“Kita termasuk yang ikut mengurai lalu lintas di kawasan pantai,” jelasnya.
Dia mengatakan, panjang area yang dilarang parkir kurang lebih dua kilometer, dari ujung sunset sampai Grand Palma. Kemudian di Pantai Timur sekitar 1 kilometer.(Deni Nurdiansah)
