Dalam waktu dekat, Dishub juga akan menambah satu badan usaha lagi sehingga total pengelola menjadi 18.
Uen menjelaskan, tanggung jawab pihak ketiga tidak hanya menyetor target pendapatan.
Mereka juga bertanggung jawab terhadap penyediaan seragam juru parkir, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, hingga menjaga keamanan, ketertiban dan penataan parkir di lapangan.
Baca Juga:Piala Soeratin 2026 Resmi Bergulir, PSSI Kota Tasikmalaya Bidik Juara JabarNasabah Bank Mandiri Tasikmalaya Siapkan Gugatan Perdata, Jika Dana Talang Rp6,85 M Tak Kunjung Dikembalikan
Sementara ini Dishub lebih berfokus pada fungsi pengawasan terhadap pencapaian target yang telah disepakati.
“Yang kami awasi targetnya. Kalau pengelolaan, mulai pakaian, BPJS, keamanan sampai penataan menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” jelasnya.
Perubahan sistem ini juga berdampak pada jumlah juru parkir yang dikelola langsung Dishub.
Jika sebelumnya mencapai lebih dari 400 orang, kini yang masih berada di bawah pengelolaan langsung Dishub tinggal sekitar 53 orang. Selebihnya berada di bawah badan usaha mitra.
Selain itu, Dishub tengah mengusulkan perubahan klasifikasi sejumlah ruas jalan dari Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT) menjadi Jalan Umum Tertentu (JUT).
Beberapa ruas yang dinilai memiliki potensi besar antara lain Jalan Tarumanagara, Jalan Dewi Sartika hingga kawasan Cimulu yang aktivitas parkirnya meningkat pada sore hingga malam hari karena pertumbuhan pusat kuliner dan kafe.
“Tarumanagara sekarang potensinya besar. Siang memang sepi, tapi mulai sore sampai malam penuh karena banyak kafe. Itu sedang diproses menjadi JUT,” tukasnya.
Baca Juga:Diky Candra Berharap Sejarah Perempuan-perempuan Hebat Asal Tasikmalaya Dikenal Generasi MudaKesadaran Bela Negara Diperkuat, Keluarga Besar TNI di Tasikmalaya Jadi Benteng Persatuan
Di sisi lain, Dishub juga mengevaluasi penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS.
Menurut Uen, sistem non-tunai secara penuh belum efektif karena minat masyarakat masih rendah sehingga potensi penerimaan justru menurun.
Karena itu, pembayaran kini kembali menerapkan kombinasi tunai dan non-tunai.
Meski demikian, kewajiban pemberian karcis kepada pengguna parkir tetap diberlakukan, termasuk bagi seluruh badan usaha mitra.
“Karcis wajib diberikan. Kalau tidak pakai karcis, itu masuk pungutan liar,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengakui realisasi retribusi parkir hingga akhir Juni baru mencapai sekitar Rp579,36 juta atau 21,86 persen dari target Rp2,65 miliar.
Menurutnya, kenaikan target PAD tahun ini membuat persentase capaian terlihat lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Langkah menggandeng pihak ketiga menjadi salah satu ikhtiar mempercepat penerimaan pada semester kedua.
