Menurut Komar, acuan harga unggas selama ini dibagikan kepada anggota PPAP sebagai bentuk koordinasi antarpelaku usaha di wilayah Priangan Timur dan Jawa Tengah.
“Kita tahu Jawa Tengah menjual ke Jakarta sudah diperhitungkan jarak dan operasionalnya. Jawa Barat, khususnya di Priangan Timur untuk selisih Rp 4.000, kalau ke Bandung Rp 2.500 – Rp 3.000,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan di lingkungan PPAP, harga unggas tidak mengambil selisih paling rendah. Dengan harga ayam di kandang Rp32.000, maka harga jual ke Bandung sekitar Rp35.000 dan ke Jakarta Rp36.000.
Baca Juga:Gelorakan Olahraga Tradisional, Disparpora Bangkitkan Minat Generasi Muda Kabupaten TasikmalayaKuatkan Struktur Hingga Akar Rumput, PAN Kabupaten Tasikmalaya Targetkan Melesat di 2029
Namun, menurutnya, terdapat poultry yang menjual ke Jakarta dengan selisih hanya Rp3.000 sehingga harga jual menjadi Rp35.000, lebih rendah dari kesepakatan yang berlaku.
“Memang seharusnya poultry itu mengambil harga operasional paling murah, misalnya selisihnya Rp 4.000, itu jangan kurang. Kalau misalnya selisihnya hanya Rp 3.000 yang membuat audiensi ini, karena bisa merusak harga pasar,” katanya.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut bertujuan menjaga stabilitas rantai pasok sehingga peternak rakyat tidak dirugikan akibat persaingan harga yang tidak sehat.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis Awan Setiawan menegaskan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para pelaku usaha perunggasan dan siap memfasilitasi dialog dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Menurutnya, DPRD menjalankan fungsi sebagai mediator agar persoalan yang dihadapi peternak dapat dicarikan solusi bersama.
“Komisi B hanya memediasi dan memfasilitasi dialog. Siapa pun yang membuka usaha di Kabupaten Ciamis tentu memiliki hak, sepanjang memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Yang terpenting adalah sejauh mana legalitas dan kegiatan usahanya,” ujarnya.
Ia berharap audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk merumuskan solusi yang mampu melindungi kepentingan peternak rakyat tanpa menghambat iklim investasi di Kabupaten Ciamis. (riz)
