Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Sabu dan Tembakau Sintetis Ikut Dibakar

Pemusnahan barang bukti
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya, Dinas Kesehatan dan BNN Kota Tasikmalaya saat membakar dan memusnahkan barang bukti inkrah di Lapangan Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (30/6/2026). (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Lapangan Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (30/6/2026).

Pemusnahan dilakukan bersama Polres Tasikmalaya, Dinas Kesehatan, dan BNN Kota Tasikmalaya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan seluruh barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Gelorakan Olahraga Tradisional, Disparpora Bangkitkan Minat Generasi Muda Kabupaten TasikmalayaKuatkan Struktur Hingga Akar Rumput, PAN Kabupaten Tasikmalaya Targetkan Melesat di 2029

Menurut Jemmy, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, antara lain dibakar, dihancurkan, dipotong, dan dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” terang Jemmy.

Ia menambahkan, proses pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan serta ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.

“Termasuk sebagai komitmen dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, bersih, dan berintegritas,” tambah Jemmy.

Selain itu, pemusnahan barang bukti bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik SH MH, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis, di antaranya psikotropika dan zat adiktif berupa Tramadol HCL dan Hexymer sebanyak 258 butir.

Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis kristal sabu seberat 1,6377 gram serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 39,68 gram.

Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan

Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi pakaian berupa baju, celana, kaos, jaket, tas, topi, sarung, kerudung, dan lainnya sebanyak 26 buah.

“Barang bukti lainnya ada plastik klip, lakban, timbangan, bungkus rokok, kunci Letter L, helm, memory card, dokumen, jerigen, hemaviton dan lainnya sebanyak 686 buah. Ditambah ada handphone sebanyak 6 unit,” ujarnya. (dik)

0 Komentar