Enam Kepala Desa PAW Dilantik, Bupati Ciamis Tekankan Kepemimpinan yang Cepat dan Adil

Enam kades paw
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melantik enam kepala desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Aula PKK Kabupaten Ciamis, Kamis (25/6/2026). (Istimewa)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengisi enam jabatan kepala desa melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di Aula PKK Kabupaten Ciamis, Kamis (25/6/2026).

Enam kepala desa yang dilantik yakni Umi Maesaroh sebagai Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok, Tohaji sebagai Kepala Desa Cigayam Kecamatan Banjaranyar, Emed Kusniadi sebagai Kepala Desa Sidamulya Kecamatan Cisaga, Abdul Gani sebagai Kepala Desa Pasirtamiang Kecamatan Cihaurbeuti, Tanu Santoni sebagai Kepala Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah, dan Asep Adang sebagai Kepala Desa Tambaksari Kecamatan Tambaksari.

Dalam sambutannya, Herdiat menegaskan bahwa pemerintah desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik sangat ditentukan oleh kinerja pemerintah desa.

Baca Juga:Gelorakan Olahraga Tradisional, Disparpora Bangkitkan Minat Generasi Muda Kabupaten TasikmalayaKuatkan Struktur Hingga Akar Rumput, PAN Kabupaten Tasikmalaya Targetkan Melesat di 2029

“Oleh karena itu, desa memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dalam mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Menurut Herdiat, kepala desa memiliki tanggung jawab besar karena tidak hanya berperan sebagai pemimpin, tetapi juga pengambil keputusan dan penanggung jawab atas setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah desa.

“Mengingat seorang kepala desa dituntut mampu bertindak tepat, cepat, benar, adil, dan bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepala desa juga harus mampu mendorong partisipasi masyarakat melalui pengembangan prakarsa, swadaya, dan kemampuan warga dalam menggali berbagai potensi desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menunjang keberhasilan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Herdiat juga memberikan sejumlah amanah kepada para kepala desa yang baru dilantik. Ia meminta agar seluruh kepala desa menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya meminta agar seluruh kepala desa menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” katanya. (riz)

0 Komentar