Kodim 0612 Tasikmalaya Bantah Isu Penggusuran Petani di Lahan Eks HGU Tasikmalaya, Ini Faktanya

lahan eks HGU Tasikmalaya
Tangkapan layar video Komandan Kodim (Dandim) 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M Imvan Ibrahim, memberikan klarifikasi terkait polemik lahan di Karangjaya.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Potongan video yang menampilkan seorang pria berdebat terkait tanah eks HGU—Hak Guna Usaha— dengan prajurit TNI viral di media sosial. Potongan video itu diduga berlokasi di sekitar Desa Karangjaya Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam video tampak seorang pria duduk bersimpuh di hadapan beberapa prajurit TNI sambil menjelaskan tentang Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Diduga, keduabelah pihak tengah memperdebatkan status tanah yang hendak digunakan oleh TNI. Sebab, dalam video pria tersebut sempat menyinggung tanah berstatus quo yang merupakan eks HGU. Ia juga menjelaskan tanah tersebut bukan milik negara.

Baca Juga:Di Balik Panggung Anniversary STC ke-28: Pasukan Tanpa Honor!Bukan Sekadar Kinclong!

“Berdasarkan konstitusi pasal 33 itu, bahwa negara teh hanya menguasai, mengatur, bukan memiliki. Satu-satunya yang bisa memiliki hanyalah rakyat,” ungkap pria yang diduga anggota Serikat Petani Pasundan tersebut.

Setelah pemaparan panjang tentang aturan Undang-Undang Pokok Agraria dan Pasal 33 UUD 1945 terkait konsep pengelolana tanah, terdengar seorang tentara memberi penegasan bahwa saat ini negara tengah memerlukan tanah tersebut.

Potongan video tersebut kemudian viral di media sosial disertai berbagai narasi. Mulai dari narasi yang menyebut adanya tindakan represif aparat TNI terhadap petani hingga dugaan penggusuran paksa oleh ratusan personel.

Menanggapi isu tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M Imvan Ibrahim, memberikan klarifikasi. Dia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurutnya, video yang viral hanya menampilkan sebagian kejadian sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kami sampaikan bahwa potongan video tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Saat itu tidak ada penggusuran maupun perusakan tanaman milik masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui video.

Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Kodim 0612/Tasikmalaya menjelaskan beberapa fakta terkait kegiatan yang dilakukan personel TNI di lokasi tersebut.

Baca Juga:Unsil Dorong Teknologi Pengolahan Sampah Rumah Tangga untuk Kurangi Beban ke TPA CiangirPoltekkes Kemenkes Tasikmalaya Edukasi Kesehatan Reproduksi Cegah Kejahatan Seksual di Sekolah

Dandim menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek perdebatan dalam video tersebut bukan merupakan lahan sengketa. Berdasarkan hasil penetapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tasikmalaya, status lahan tersebut telah dinyatakan clear and clean secara administrasi maupun hukum.

0 Komentar