Rasyidin menjelaskan, setiap kelurahan biasanya memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp200 juta per tahun yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, operasional program, hingga pembayaran honor pendamping.
Namun pada 2026, penyaluran anggaran belum berjalan akibat penyesuaian fiskal yang berdampak pada kemampuan pemerintah daerah mendistribusikan dana ke setiap kelurahan.
Baca Juga:STC 28 Tahun, Persaudaraan Vespa Jadi Magnet Ribuan Scooterist Hadir di Kota Tasikmalaya28 Tahun STC: Ketika Vespa Menyatukan Persaudaraan di Tasikmalaya!
“Setiap kelurahan biasanya menerima sekitar Rp200 juta per tahun. Pencairannya dua tahap, tetapi tahun ini belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Ia menyebut honor pendamping berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp1,8 juta per bulan. Sejak awal tahun, pola pembayaran pun terus mengalami keterlambatan.
Honor Januari baru diterima pada Februari, honor Maret dibayarkan pada April, dan pola serupa terus berulang hingga kini.
Bahkan untuk honor yang belum dibayarkan, para pendamping hanya bisa menunggu tanpa kepastian.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan terkait pembayaran yang masih tertunda. Namun, kami tetap berusaha berpikir positif dan menganggapnya sebagai tabungan,” katanya.
Meski tetap menjalankan tugas mendampingi masyarakat, Rasyidin berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya segera mengambil langkah konkret agar keterlambatan anggaran tidak terus berlarut.
“Minimalnya, kami tidak dibuat bingung. Mau dilanjutkan atau putus kontrak, jangan digantung seperti ini. Kami juga butuh kepastian,” tegasnya.
Baca Juga:Belanja Program MBG di Kota Tasikmalaya Jangan Sampai Jadi Rezeki Daerah LainKarena Aroma Tak Sedap, Jenazah Lansia Hidup Sebatang Kara Ditemukan di Tasikmalaya
Persoalan ini menjadi ironi di tengah semangat memperkuat pelayanan hingga tingkat kelurahan.
Ketika para pendamping diminta tetap hadir di garis depan, kepastian hak mereka justru masih tersangkut di meja birokrasi. (rezza rizaldi)
