TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat dukungan dari kalangan legislatif.
Penggunaan lahan atau aset daerah dinilai dapat dilakukan untuk mendukung program tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peruntukan aset dan tidak menghambat kebutuhan pembangunan pemerintah daerah di masa mendatang.
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PPP-PKS, Karom SPdI MM menegaskan bahwa keberadaan KDMP merupakan bagian dari program strategis nasional yang saat ini tengah didorong pemerintah pusat guna memperkuat perekonomian desa.
Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan
“Keberadaan KDMP merupakan bagian dari program strategis nasional yang saat ini tengah didorong pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa. Makanya seluruh elemen pemerintah, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk mendukung percepatan pelaksanaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Karom menjelaskan, percepatan pembangunan gerai KDMP memiliki landasan hukum yang jelas melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengembangan dan Penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan peran untuk memfasilitasi dan mendukung penyediaan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan agar program berjalan optimal.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pemanfaatan aset daerah tetap harus memperhatikan aspek legalitas, kebutuhan daerah, serta manfaat jangka panjang.
Penggunaan lahan milik pemerintah tidak boleh dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan harus melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prosedurnya harus ditempuh. Jangan main bangun tanpa kordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama bagian aset. Sepanjang dapat izin, boleh,” katanya.
Menurut Karom, aset daerah yang tidak sedang diproyeksikan untuk pembangunan pemerintah dan belum akan dimanfaatkan dalam waktu dekat dapat dipertimbangkan untuk mendukung pembangunan gerai KDMP.
Baca Juga:Usai Kepala BGN Ditangkap, Aktivis KNPI Desak APH Bongkar Dugaan Penyimpangan Program MBG di TasikmalayaSimulasi Gizi Kedaruratan, Tagana Kabupaten Tasikmalaya Bagikan Pengalaman Lapangan kepada Mahasiswa
Ia menilai keberadaan gerai koperasi tersebut memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi desa. Selain menjadi pusat aktivitas koperasi, gerai KDMP juga dapat berfungsi sebagai sarana distribusi produk unggulan desa, penguatan usaha mikro, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karom menegaskan bahwa pembangunan gerai koperasi tidak boleh dipandang sekadar pembangunan fisik. Lebih dari itu, keberadaannya harus mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.
