Jebakan Telegram Berujung Pencurian di Tasikmalaya, 5 Pelaku Hajar Korban lalu Bobol M-Banking

kasus begal modus Telegram di Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKP Andi Purwanto menjelaslan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Taman Harapan, Selasa (26/5/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp14,5 juta, termasuk kehilangan handphone dan uang dalam rekening.

Kini kelima tersangka telah ditahan di Polsek Tawang. Mereka dijerat Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tegas AKP Andi Purwanto. (rezza rizaldi)

0 Komentar