Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp14,5 juta, termasuk kehilangan handphone dan uang dalam rekening.
Kini kelima tersangka telah ditahan di Polsek Tawang. Mereka dijerat Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tegas AKP Andi Purwanto. (rezza rizaldi)
