“Kami juga dalam kerja sama lanjutan atau bentuk apa pun ke depan, kaitan pemanfaatan aset Karang Resik akan lebih akuntabel dan transparan. Karena memang potensial untuk dikembangkan dalam mendongkrak PAD,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga masih terus melakukan inventarisasi aset dan dokumen pendukung lainnya untuk memastikan legalitas dan pola pengelolaan aset ke depan lebih jelas.
”Kalau sertifikat memang sudah ada di kita. Kemudian bentuk kerja sama sebelumnya bagaimana, itu masih kami jajaki penelusurannya,” pungkasnya.
Baca Juga:Doktor Politik!MAN 1 Tasikmalaya Mulai Bangun Gedung Laboratorium dan Perpustakaan SBSN 2026
Diberitakan sebelumnya, Semak belukar kini menutupi sebagian kawasan Karang Resik. Beberapa bangunan tampak kusam dan tak terawat. Sulit membayangkan kawasan yang dulu digadang-gadang menjadi ikon wisata sekaligus sumber pendapatan asli daerah (PAD) itu kini justru menjadi simbol panjangnya persoalan pengelolaan aset daerah.
Aktivitas wisata yang dulu sempat ramai kini nyaris tak terlihat. Sejumlah fasilitas tampak terbengkalai setelah bertahun-tahun tidak terurus. Di balik kondisi fisik kawasan tersebut, tersimpan persoalan administratif dan kerja sama pengelolaan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Polemik Karang Resik kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali menyoroti potensi PAD yang hilang dari kawasan tersebut. Temuan itu bahkan kembali muncul dalam pembahasan LKPJ Wali Kota Tasikmalaya tahun 2025.
Persoalan tersebut ditengarai bermula dari proses serah terima aset Karang Resik dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya pada 2013 silam. Saat itu Kota Tasikmalaya masih dipimpin Drs H Budi Budiman bersama Dede Sudrajat, wakilnya. Namun dalam perjalanannya, kerja sama dengan pihak ketiga yang mengelola kawasan wisata itu disebut tidak pernah diperbarui melalui adendum.
Situasi menjadi semakin rumit setelah pihak ketiga dalam kerja sama tersebut diketahui telah meninggal dunia. Sementara itu, status pengelolaan kawasan dan potensi penerimaan daerah dari aktivitas di dalamnya dinilai masih menyisakan tanda tanya.
Selama bertahun-tahun, persoalan itu terus muncul dalam catatan audit dan pembahasan pemerintahan daerah. Namun hingga kini belum ada langkah konkret yang benar-benar mampu menyelesaikan polemik pengelolaan aset tersebut. (Firgiawan)
